Site icon spjnews.id

Baznas Akan Segera Sosialisasikan Perbup Tentang Zakat Ke DPRD Kabupaten Garut

Abdullah Efendi Ketua Baznas Garut

Abdullah Efendi Ketua Baznas Garut

spjnews.id | GARUT – Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 52 Tahun 2023, dengan sangat jelas menyebutkan bahwa ASN, pegawai BUMD, serta anggota DPRD Garut wajib menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Garut. Peraturan tersebut dikeluarkan pada masa Bupati Rudy Gunawan hingga kini Perbup tersebut belum dicabut maupun direvisi.

Ketua DPRD Garut Aris Munandar, saat diwawancara dirinya menjelaskan, semenjak saya menjadi anggota dewan periode 2019 – 2024 belum pernah satu kalipun melihat atau mendengar dari Ketua Dewan ataupun dari Baznas sendiri ada peraturan bupati terkait bayar zakat, infak dan sedekah ke baznas, bahkan pernah secara lisan saya diajak oleh Ketua Baznas supaya zakat ke baznas, itu kan baru decara lisan. Ungkap Aris. Senin (01/09/2025) di Care Garden Petang.

Sementara Ketua Baznas Kabupaten Garut Abdullah Efendi saat di wawancara diruang rapat dirinya menerangkan, Titimangsa Perbub itu terbitnya ahir tahun bulan Juli kalau tidak salah dimasa lengsernya Pa Rudy dari Jabatan, nah bulan November baru ada memang itu belum tersosialisasikan, tahun 2024 pernah ada yang zakat dari PKS, termasuk Pak Yudha juga pernah tetapi sekarang sudah tidak ada lagi, ungkapnya. Selasa (09/09/2025) Pagi siang.

Lanjut Effendi, nanti saya akan kirim surat kesana untuk silaturahmi dengan Pimpinan Dewan membicarakan masalah Perbub ini untuk mengajak Anggota DPRD zakat ke Baznas yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat, memang saya pernah bertemu dengan beliau waktu ada acara bersama Bupati, ajakan itu pernah disampaikan kepada beliau, ujarnya.

Pada intinya memang bukan kewajiban itu fasilitasi saja, Garut sudah ada Perdanya walaupun kata bidang hukum Perda itu harus dicabut, Perda nomor 6 tahun 2014 tentang Pengelolaan zakat, infak dan shodakoh di Kabupaten Garut. Cuman ada yang salah waktu itu didesa ada BMZIS padahal itu UPZ, itu tidak boleh karena bertentangan dengan undang – undang, dirubah lagi zaman Pa Aas Perda juga tidak boleh termasuk agenda Perda yang berbau syariah, tandasnya.

” Perbub yang sekarang itu sudah lengkap sebetulnya, Insya Alloh nanti secepatnya kami akan melayangkan surat ke Ketua DPRD, minta diterima oleh pimpinan untuk berdialog soal zakat disana “, pungkasnya.(ajangpendi)

Exit mobile version