Baznas Akan Segera Sosialisasikan Perbup Tentang Zakat Ke DPRD Kabupaten Garut

- Wartawan

Selasa, 9 September 2025 - 05:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Efendi
Ketua Baznas Garut

Abdullah Efendi Ketua Baznas Garut

spjnews.id | GARUT – Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 52 Tahun 2023, dengan sangat jelas menyebutkan bahwa ASN, pegawai BUMD, serta anggota DPRD Garut wajib menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Garut. Peraturan tersebut dikeluarkan pada masa Bupati Rudy Gunawan hingga kini Perbup tersebut belum dicabut maupun direvisi.

Ketua DPRD Garut Aris Munandar, saat diwawancara dirinya menjelaskan, semenjak saya menjadi anggota dewan periode 2019 – 2024 belum pernah satu kalipun melihat atau mendengar dari Ketua Dewan ataupun dari Baznas sendiri ada peraturan bupati terkait bayar zakat, infak dan sedekah ke baznas, bahkan pernah secara lisan saya diajak oleh Ketua Baznas supaya zakat ke baznas, itu kan baru decara lisan. Ungkap Aris. Senin (01/09/2025) di Care Garden Petang.

Sementara Ketua Baznas Kabupaten Garut Abdullah Efendi saat di wawancara diruang rapat dirinya menerangkan, Titimangsa Perbub itu terbitnya ahir tahun bulan Juli kalau tidak salah dimasa lengsernya Pa Rudy dari Jabatan, nah bulan November baru ada memang itu belum tersosialisasikan, tahun 2024 pernah ada yang zakat dari PKS, termasuk Pak Yudha juga pernah tetapi sekarang sudah tidak ada lagi, ungkapnya. Selasa (09/09/2025) Pagi siang.

Lanjut Effendi, nanti saya akan kirim surat kesana untuk silaturahmi dengan Pimpinan Dewan membicarakan masalah Perbub ini untuk mengajak Anggota DPRD zakat ke Baznas yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat, memang saya pernah bertemu dengan beliau waktu ada acara bersama Bupati, ajakan itu pernah disampaikan kepada beliau, ujarnya.

Pada intinya memang bukan kewajiban itu fasilitasi saja, Garut sudah ada Perdanya walaupun kata bidang hukum Perda itu harus dicabut, Perda nomor 6 tahun 2014 tentang Pengelolaan zakat, infak dan shodakoh di Kabupaten Garut. Cuman ada yang salah waktu itu didesa ada BMZIS padahal itu UPZ, itu tidak boleh karena bertentangan dengan undang – undang, dirubah lagi zaman Pa Aas Perda juga tidak boleh termasuk agenda Perda yang berbau syariah, tandasnya.

” Perbub yang sekarang itu sudah lengkap sebetulnya, Insya Alloh nanti secepatnya kami akan melayangkan surat ke Ketua DPRD, minta diterima oleh pimpinan untuk berdialog soal zakat disana “, pungkasnya.(ajangpendi)

Berita Terkait

Atelit NPCI Garut Masuk 9 Besar di Ajang PEPARPEDA IV Tingkat Provinsi Jawa Barat 2025
Kabag Hukum Setda Garut, Tanggapi Terkait Perbup Nomor 52 Tahun 2023
Menjelang Even Peparpeda 2025, Kontingen Atlet NPCI Garut Lakukan Pengajian Doa Bersama
Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Lakukan Pembangunan Drainase di Jalan Suherman dan Jnd. Sudirman
Atlet Disabilitas NPCI Garut Siap Kirimkan Kontingen Pepaperda Jabar 2025
Perkuat Layanan di Jawa Barat, Maxim Kini Hadir di Kalijati, Pamanukan, dan Paseh
Kabar Gembira !!! Infrastruktur Jalan Margawati – Sukanegla Segera Dibangun
Perkuat Layanan di Jawa Barat, Maxim Kini Hadir di Kalijati, Pamanukan, dan Paseh 

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:49

BLT Dana Desa Cair Penyaluran Berlangsung Lancar, Warga Terbantu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:22

Gempa Bumi Terjadi di Sumenep Madura, Sekitar Pukul 23-49 wib Minumbulkan Kecemasan Warga Sekitar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:53

Pemkab Jombang, Kejari, dan Polres Teken MoU: Sinergi APIP–APH Berantas Korupsi

Selasa, 30 September 2025 - 04:03

Kapolres Madiun Resmikan SPPG, Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 29 September 2025 - 01:24

SMA Negeri 3 Ponorogo Gelar Istighosah Dalam Rangka HUT ke-36

Minggu, 28 September 2025 - 05:43

Proyek Irigasi di Takalar Pekerjakan Pengawas Preman SekaliGus Jadi Suplayer Material

Sabtu, 27 September 2025 - 11:40

Ketegasan Disperindag Tulungagung: Menjaga Marwah Pasar Sebagai Ruang Publik yang Bermartabat

Jumat, 26 September 2025 - 06:45

Dugaan Penyesatan Informasi Publik: Mobil Tinja Rp850 Juta, didinas Perkim Tulungagung

Berita Terbaru