spjnnews.id | SUMENEP – Pemilik akun facebook atas nama AMJAH SUKMAWAN dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan Pengancaman dan pencemaran nama baik yang di sampaikan melalui komen di group Hujatan Teknologi Indonesia ( HTI ). Minggu (31 /08/ 2025).
Kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik tersebut di awali dengan postingan dari AMJAH SUKMAWAN mengenai dihapusnya ikon live tiktok lalu Fendi Riyanto mengomentari postingan tersebut dengan kalimat semoga ” tiktok di tutup permanent “.
Namun AMJAH SUKMAWAN langsung membalas dengan komentar sinis dan Mengancam anak istri dari Fendi Riyanto serta men share lokasi keberadaannya.
Atas dasar tersebut Fendi Riyanto yang juga selaku Ketua LSM GMBI Distrik Sumenep langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta di proses secara pidana.
Pengancaman dan pencemaran nama baik melalui Facebook dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A UU 1/2024 untuk pencemaran nama baik dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 untuk penghinaan, serta dapat juga mengacu pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 315 KUHPtentang penghinaan ringan. Selain itu, ancaman kekerasan dalam UU ITE bisa masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam Pasal 448 UU 1/2023.
Semua bukti termasuk komentar sudah di serahkan ke pihak kepolisian sebagai dasar acuan untuk di proses Laporan. Ungkap Fendi. (fen)