Oleh: spnews.id | Tulungagung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan penuh hormat dan keprihatinan mendalam, kami menyampaikan surat terbuka ini kepada Bapak Paminal Polda Jawa Timur, sebagai bentuk suara nurani masyarakat yang tercekik oleh praktik hukum yang tampak tumpul di hadapan kekuasaan, namun tajam terhadap rakyat kecil.
Di tengah semangat reformasi dan supremasi hukum yang seharusnya menjadi nafas institusi penegak keadilan, kami menyaksikan ironi yang menyayat hati: maraknya tambang galian C ilegal di wilayah hukum Polsek Besuki, Mapolres Tulungagung, Jawa Timur. yang beroperasi nyaris tanpa hambatan, bahkan di bawah bayang-bayang perlindungan oknum berseragam.
🔍 Fakta yang Terhampar di Depan Mata
– Aktivitas tambang ilegal hanya berjarak dua meter dari jalan raya JLS Besuki, menggunakan alat berat berwarna kuning bermerek Komatsu.
– Alat berat tersebut diduga milik anggota TNI berpangkat Serka berinisial TGH. Yang di kelola oleh Arik Warga Besuki.
– Ketika dikonfirmasi, Serka TGH hanya menjawab singkat dan tidak memberikan klarifikasi, seolah hukum bisa dibungkam dengan diam.
– Barang bukti excavator yang sebelumnya disita di Petak 88 oleh Edi Purnomo selaku Asper Kecamatan Bandung dan kunci diserahkan ke Polsek Besuki kini raib tanpa jejak.
– dan ada lagi tambang galian C didusun Soireng Desa Kebo Ireng kecamatan Besuki, atas keterangan masyarakat tambang itu atas perintah kepala, dikonfirmasi melalui telepon Abdullah warga Desa Tanggul kundung mengakui yang punya excavator.
Apakah hukum kita sedang bermain petak umpet?
📜 Pertanyaan yang Menggugah Nurani
Apakah hukum di negeri ini hanya berlaku bagi mereka yang tak berseragam dan tak punya kuasa? Apakah penegakan hukum telah menjadi panggung sandiwara, di mana aktor utamanya adalah mereka yang seharusnya menjaga, namun justru melindungi pelanggaran?
Jika benar ada keterlibatan oknum TNI, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 dengan tegas melarang anggota TNI terlibat dalam bisnis. Bila terbukti, maka Pasal 421 dan Pasal 55 KUHP menanti sebagai konsekuensi hukum yang tak bisa ditawar.
📣 Tuntutan Moral dan Hukum
Kami mendesak:
1. Dilakukannya investigasi internal oleh Paminal Polda Jatim terhadap dugaan pembiaran dan hilangnya barang bukti.
2. Transparansi penuh dalam proses hukum terhadap pemilik tambang dan oknum yang terlibat.
3. Sinergi antara Polri dan TNI untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
4. Perlindungan terhadap warga yang menyuarakan kebenaran, bukan intimidasi.
🌱 Harapan Kami: Keadilan yang Tak Berpihak
Bapak Paminal yang kami hormati, keadilan bukan sekadar kata dalam pidato, melainkan tindakan nyata yang membela yang lemah dan menundukkan yang kuat. Jangan biarkan hukum menjadi alat kekuasaan, melainkan jadikan ia sebagai cermin nurani bangsa.
Kami percaya, di tengah gelapnya praktik-praktik yang mencederai hukum, masih ada cahaya integritas di tubuh kepolisian. Dan kami berharap, Bapak adalah salah satu penjaga cahaya itu.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat kami,
SPJ News.id | Tulungagung
Atas nama masyarakat yang mendambakan keadilan











