spjnews.id | TULUNGAGUNG – Dalam lanskap demokrasi yang kerap kabur oleh kabut birokrasi, satu suara lantang dari akar rumput berhasil menembus tembok kekuasaan. LSM B.A.D.A.K (Barisan Anak Daerah Analis Kebijakan) menorehkan kemenangan monumental dalam perjuangan panjang menuntut keterbukaan informasi publik terkait Dana BOS dan BPOPP tahun anggaran 2022–2023 di SMKN 2 Tulungagung, Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
( Jumat 08/08/ 2025 )
Kebenaran yang Diperjuangkan, Bukan Diberikan
Suwandi, Ketua LSM BADAK, bukanlah sosok yang tunduk pada intimidasi prosedural. Ia adalah representasi dari semangat civil society yang tak gentar menghadapi benteng formalitas. Ketika informasi publik tentang dana BOS dan BPOPP di SMKN 2 Tulungagung tak kunjung terbuka, Suwandi melangkah ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur. Di sana, BADAK menang. Namun, kemenangan itu digugat oleh pihak sekolah ke PTUN Surabaya—dan BADAK kalah.
Namun, “Kebenaran tidak tunduk pada kekuasaan, melainkan kekuasaanlah yang harus tunduk pada kebenaran.” Maka BADAK melangkah lebih jauh, menembus hierarki hukum hingga ke Mahkamah Agung.
Putusan Kasasi: Titik Balik Transparansi
Pada Selasa, 24 Juni 2025, Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan kasasi bernomor 249 K/TUN/KI/2025. Putusan ini menegaskan bahwa informasi publik terkait dana BOS dan BPOPP di SMKN 2 Tulungagung harus dibuka. Ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan kemenangan moral atas praktik yang diduga menyembunyikan aliran dana publik.
Suwandi menyampaikan, “Kami tidak menyerah karena kami percaya, transparansi bukanlah kemewahan birokrasi, melainkan hak rakyat. Putusan ini adalah bukti bahwa keadilan bisa diraih, asal diperjuangkan.”
Dengan kemenangan ini, Suwandi menduga ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana BOS dan BPOPP di SMKN 2 Tulungagung. “Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus bertarung hingga kasasi?” ujarnya penuh tanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah SMKN 2 Tulungagung belum bisa dikonfirmasi secara resmi. Diamnya institusi publik dalam perkara keterbukaan informasi adalah ironi yang menyakitkan dalam negara demokrasi. ( Mualimin/ SPJ News.id )









