Site icon spjnews.id

GMBI Nganjuk, Dukung Dan Kawal Langkah 2 LSM Laporkan Kades Genjeng Terkait Irigasi

spjnews.id |NGANJUK – Langkah 2 LSM yang melaporkan Sdr. Lausin, terkait dugaan penyalah gunaan jabatan sebagai Kades genjeng, pada hari kamis 24 Juli 2025 di Kejaksaan Negeri Nganjuk, oleh salah satu petinggi LSM GMBI Nganjuk di apresiasi baik, perlu angkat topi untuk 2 temen LSM Tersebut. Jumar
(5/07/2025).

Saat di temui awak media Spjnews.id pada hari jumat 25 juli 2025, kala santai di warkop dan cuci motor ” WKK ” di Kel. Cangkringan.
A. Saroni selaku Kadiv. Humas LSM-GMBI DPD Kab. Nganjuk, menyatakan akan ikut mengawal pelaporan tersebut, sehingga bisa segera di tindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, selain itu masih banyak problematika yang terjadi di desa genjeng itu.

Seperti temuan yang di dapat juga oleh team investigasi kami saat turun ke desa tersebut, semisal dugaan aliran dana dari tambang yang masuk ke rekening pribadi Kades, juga adanya dugaan penggunaan MSD ( Mobil Siaga Desa ) yang tidak sesuai harapan masyarakat, arogansi perangkat desa juga ada, dan banyak lagi lainnya, lbih kurang 8 item temuan dari team Investigasi LSM GMBI, dan kemungkinan juga akan kami laporkan temuan itu,” Pungkasnya.

Dua LSM yang melapor, yakni Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) serta GMPI, menduga Kades Lausin telah menyalahgunakan wewenang dengan cara mengubah fungsi tanah desa yang awalnya merupakan saluran pengairan menjadi tanah milik pribadi.

Sementara itu warga asli genjeng ( Ny ), saat di mintai keterangan terkait polemik ini juga mengatakan ” itu sudah lama kejadiannya, pernah juga sampai di datangi anggota dewan juga dinas terkait, dan sempat di mediasi, saat itu berhenti proses pengurukan, tpi tidak berselang lama, kembali di lanjutkan dan sampai sekarang ini.

Parahnya lagi, di atas lahan yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan umum itu kini berdiri sebuah bangunan rumah yang diduga milik pribadi sang kades.

“Tanah itu awalnya pengairan, tapi tiba-tiba berubah status jadi hak milik, dan sekarang sudah dibangun rumah. Ini sudah menyalahi aturan,” tegas salah satu anggota LSM FAAM saat ditemui di halaman Kantor Kejari.

LSM GMPI pun menyebut, mereka tidak main-main. Bukti berupa dokumen, foto, hingga data lapangan telah mereka siapkan sebagai bahan pendukung laporan.

“Kami tidak ingin desa dijadikan ladang kekuasaan pribadi. Tanah desa adalah milik warga, bukan pejabat,” tambahnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan langkah awal, mulai dari telaah dokumen hingga pemanggilan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kades Genjeng, Lausin, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
( Est-Spj )

Exit mobile version