MUI Jombang: Sound Horeg Boleh Selama Tak Timbulkan Kerusakan, Regulasi Diperlukan Agar Tak Timbulkan Masalah Sosial

- Wartawan

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Wakil ketua MUI Jombang, KH M Nur Hanan Lc

JOMBANG | SPJNEWS.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang angkat bicara soal maraknya penggunaan sound horeg, atau sound system berdaya besar yang kerap menggelegar dan menjadi kontroversi di masyarakat. Wakil ketua MUI Jombang, KH Muhammad Nur Hanan Lc, menegaskan, persoalan penggunaan sound horeg tidak bisa dihukumi secara hitam-putih.

Menurutnya, hukum penggunaan sound system harus dilihat dari sisi fiqih sekaligus mempertimbangkan aspek moral dan akhlak. “Berbicara hukum saja, tanpa mempertimbangkan akhlak atau moral, akan membuat fiqih terasa kering. Karena itu, setiap persoalan harus dilihat sejauh mana manfaat yang diperoleh dan kerusakan yang ditimbulkan,” kata KH Muhammad Nur Hanan, Kamis (10/7).

Ia mencontohkan, penggunaan sound system yang dilakukan secara wajar, di tempat terbuka, jauh dari pemukiman, dan sekadar menjadi sarana hiburan tanpa melanggar norma agama ataupun merugikan masyarakat, tidak serta-merta dihukumi haram. Sebaliknya, jika penggunaan sound system justru memicu keresahan, mengganggu ketertiban umum, atau mendorong perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, maka status hukumnya dapat berubah menjadi haram.

“Sound system itu ibarat pisau. Hukumnya tergantung untuk apa ia digunakan. Kalau digunakan untuk hal-hal baik, tentu tidak masalah. Tetapi kalau digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat atau menimbulkan kerusakan, di situlah muncul persoalan hukum,” ujar dia.

KH Hanan mengungkapkan, dalam kajian internal di Jawa Timur, MUI telah mengumpulkan berbagai pihak untuk duduk bersama membahas fenomena sound horeg. Diskusi itu melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, tenaga kesehatan, hingga penyedia jasa sound system.

Dari diskusi tersebut, terungkap bahwa penggunaan sound horeg tidak bisa disamaratakan hukumnya. Banyak faktor yang memengaruhi, mulai dari lokasi, waktu penggunaan, tingkat kebisingan, hingga jenis kegiatan yang digelar.

“Misalnya di pemukiman padat penduduk, penggunaan sound horeg jelas menimbulkan persoalan, apalagi kalau sampai melanggar aturan atau merusak fasilitas umum. Tapi kalau di tempat terbuka, jauh dari pemukiman, dan semata-mata untuk hiburan yang wajar, tidak serta-merta haram,” jelas KH Hanan.

Ia juga menggarisbawahi bahwa penyedia jasa sound system sendiri mengakui bahwa mereka hanya memenuhi permintaan konsumen, dan tidak serta-merta mengarahkan penggunaan sound horeg secara berlebihan. Namun, mereka juga menyadari bahwa keinginan masyarakat harus dibatasi oleh kepentingan sosial dan budaya di lingkungan sekitar.

“Pihak penyedia jasa sound system menyampaikan bahwa biasanya mereka menyediakan sesuai permintaan. Namun mereka juga mulai paham bahwa keinginan konsumen tidak bisa diikuti begitu saja. Harus ada pertimbangan kepentingan sosial dan budaya,” tuturnya.

KH Hanan melihat fenomena ini sebagai tantangan ke depan, sebab sound horeg sudah menjadi bagian dari industri hiburan yang berdampak pada banyak sektor ekonomi, termasuk UMKM. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, potensi konflik sosial bisa terus terjadi.

“Fenomena ini menjadi tantangan regulasi ke depan. Jangan sampai sound horeg justru merugikan masyarakat banyak. Para penyedia jasa juga ingin ada aturan yang jelas, agar mereka bisa bekerja sesuai koridor hukum,” katanya.

Ia menilai, kehadiran regulasi sangat penting agar penggunaan sound horeg memiliki batasan yang jelas, baik dari segi volume, waktu, lokasi, maupun jenis kegiatan yang diperbolehkan. Regulasi itu, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik masyarakat, penyedia jasa, maupun aparat penegak hukum.

Selain persoalan hukum dan sosial, KH Hanan juga menyinggung adanya penolakan dari sebagian kelompok masyarakat yang beranggapan bahwa penggunaan sound horeg bisa memicu perilaku yang tidak sesuai nilai-nilai agama, serta menimbulkan kerusakan moral, terutama di kalangan anak muda.

“Ada yang berpendapat bahwa penggunaan sound horeg bisa memicu suasana hura-hura, bahkan mendorong perbuatan yang melampaui batas. Itu tentu harus menjadi perhatian bersama,” kata KH Hanan.

Namun ia mengingatkan, tidak adil jika kemudian musik atau sound system langsung dihukumi haram secara mutlak. “Sama seperti pisau, musik atau sound system itu alat. Hukum alat itu bergantung untuk apa ia digunakan,” ujarnya lagi.

Saat ini, MUI Jombang masih menunggu kebijakan yang lebih tinggi dari MUI Provinsi Jawa Timur maupun pusat. Sebab, ia menegaskan, dalam struktur organisasi keagamaan seperti MUI, kebijakan bersifat berjenjang dan harus satu komando.

“Di tingkat bawah, seperti kabupaten atau desa, kalau ada persoalan yang mendesak, kami biasanya akan konsultasi ke atas. Supaya kebijakan tetap sejalan, dan tidak menimbulkan perbedaan pandangan,” tandas KH Hanan.

Sementara itu, Yahya, salah seorang pemilik usaha sound system di Dusun Murong, Mayangan, mengaku khawatir jika larangan terhadap penggunaan sound horeg diberlakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Menurutnya, pelaku usaha sound system dan para pekerja di bidang hiburan sangat menggantungkan hidup dari bisnis tersebut.

“Kami ini bekerja bukan hanya untuk bersenang-senang, tapi untuk mencari nafkah yang halal. Kalau dilarang begitu saja, kami khawatir banyak yang kehilangan pekerjaan. Apalagi banyak UMKM juga yang butuh hiburan dalam acaranya. Kalau ada aturan, kami siap ikuti, asal jelas,” kata Yahya.

Ia mengakui, memang ada sebagian masyarakat yang menolak penggunaan sound horeg karena menganggapnya mengganggu atau menimbulkan dampak sosial negatif. Namun Yahya berharap persoalan ini tidak diselesaikan dengan larangan total yang justru bisa merugikan ekonomi masyarakat

Hal senada di ungkapkan Eko pemilik sound system dari barongsawaham perak, ia tidak ingin adanya pelarangan terhadap keberadaan sound system diharamkam. Menurut Eko, ini merupakan keputusan yang tergesa-gesa. Eko berharap perintah bisa menjembatani hal tersebut.

MUI Jombang berharap, polemik soal sound horeg ke depan bisa diselesaikan secara bijak, agar tidak memicu kerugian sosial dan ekonomi, terutama bagi para pelaku usaha jasa hiburan yang banyak bergantung pada industri sound system. (Hadi)

Berita Terkait

Dewan Pendidikan Jombang Luncurkan GERPAS: Gerakan Peduli Anak Sekolah
CFD Gaya Hidup Sehat, Bukan Pasar Tumpah Yang Menghambat Lalulitas Pengendara Bermotor
Polres Jombang Gelar Lomba Kamtibmas: Ajang Voli Pelajar untuk Tumbuhkan Sportivitas dan Energi Positif Generasi Muda
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kembali Berjalan di Jombang, 953 Porsi Kembali Jalan.
Pejabat Daerah Rela Basah Kuyup, Semangati Peserta JOMBANG CULTURE MARCHING COMPETITION 2025
Dewan Pendidikan Jombang Desak Aktifkan Kanal Aduan Kekerasan Anak: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman!
Residivis Tertangkap Lagi, Satreskrim Polres Jombang Bongkar Modus “Beli Kambing” Bawa Kabur Mobil dan Hewan
Dewan Pendidikan Jombang Tegas Tolak Kebijakan Meliburkan Siswa Karena Kepentingan Pribadi

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 03:01

Pemkab Takalar Apresiasi Dukungan Komdigi RI, Dorong Takalar Jadi Daerah Prioritas Digitalisasi Nasional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:29

Sekdis DLHP Tak kenal Hari Libur, Tingkatkan Kualitas Lingkungan perkotaan Melalui Kerja keras di akhir pekan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:31

Dewan Pendidikan Jombang Luncurkan GERPAS: Gerakan Peduli Anak Sekolah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:07

Pemkab – Kejari Takalar Kolaborasi tentang Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Menyapa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:50

Bupati Takalar Apresiasi Siswa-Siswi SMAN 13 dan SMAN 4 Takalar Berprestasi Dalam Kegiatan Demo Day (GELAR KARYA) Generasi Terampil Sulawesi Selatan Tahun 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:35

Wujud Nyata Kepedulian Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye Wujudkan Takalar Sehat dan Sejahtera Bagi Warganya yang Kurang Mampu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:12

Rapat koordinasi Dan Penyambutan Camat Baru kecamatan Pattallassang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:11

Bupati Takalar Lantik Pejabat Eselon ll,lll,lV Sebanyak 311, Usai Dilantik Langsung Tancap Gas

Berita Terbaru