Sengketa Ruko Simpang Tiga Jombang: Pemkab Menang Banding, Penggugat Sejak 2016 Tak punyak Hak Menguasai

- Wartawan

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Istimewa

Suasana terkini Ruko Simpang Tiga Jombang

Sengketa Ruko Simpang Tiga Jombang: Pemkab Menang Banding, Hak Pemilik Ruko Gugur

JOMBANG | SPJNEWS.ID — Sengketa panjang soal kepemilikan Ruko Simpang Tiga Jombang memasuki babak akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya menang di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang sebelumnya memenangkan gugatan para pemilik ruko.

Putusan PT TUN Surabaya itu dibacakan dalam sidang elektronik pada Kamis, 2 Juli 2025. Majelis hakim yang diketuai Dr. Nurman Sutrisno, S.H., M.Hum., memutuskan bahwa gugatan para pemilik ruko (Penggugat/Terbanding) tidak dapat diterima karena dianggap bukan kewenangan peradilan TUN. Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara tingkat banding Rp250.000.

“Obyek sengketa ini bersifat perdata, terkait hubungan kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta. Bukan sengketa tata usaha negara,” demikian petikan pertimbangan hakim yang tercantum dalam putusan setebal 12 halaman yang diperoleh SPJNEWS.ID.

Sengketa Lama Berujung Buntu

Sengketa bermula dari Surat Bupati Jombang Nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, yang memerintahkan pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang. Para pemilik ruko keberatan. Mereka mengklaim masih memiliki hak berdasarkan Akta Jual Beli sejak 1997 atas ruko yang berdiri di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibeli dari PT Suryatamanusa Karya Pembangunan.

Namun, majelis hakim menemukan fakta berbeda. Dari bukti-bukti persidangan terungkap HGB tersebut sudah berakhir sejak 14 November 2016, dan tidak pernah diperpanjang. Secara hukum, lahan itu kembali menjadi tanah negara di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 milik Pemkab Jombang.

“Tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan adanya perpanjangan HGB. Dengan berakhirnya hak tersebut, tanah kembali menjadi aset negara,” tegas majelis hakim.

Foto : Istimewa
Kabag Hukum Pemkab Jombang Yaumal syifa diruang kerjanya

Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Yauma Syifa, menuturkan Pemkab hanya menjalankan kewajiban menjaga aset negara.

“Kontrak kerjasama itu sudah berakhir sejak 2016. Tidak ada perpanjangan. Setelah PT Surya tamanusa menjual ke pihak ketiga (pemilik ruko), pemerintah tidak memiliki hubungan keperdataan dengan mereka,” ujar Yauma kepada SPJNEWS.ID, Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan, pemerintah telah menerima rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar penggunaan aset daerah ditertibkan. Pemkab pun sudah merencanakan pemanfaatan lahan eks Ruko Simpang Tiga untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik.

“Tidak ada tekanan politik. Kami hanya menjalankan rekomendasi BPK supaya aset negara dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.

Sementara itu, para pemilik ruko berdalih mengalami kerugian besar karena telah menguasai dan menggunakan ruko selama lebih dari 27 tahun. Mereka menilai pengosongan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik (AUPB). Namun dalil itu ditolak hakim.

Majelis menilai, sengketa ini lebih tepat diselesaikan di peradilan perdata, bukan di Pengadilan TUN. Apalagi menyangkut hubungan kontrak bagi hasil pembangunan kompleks pertokoan antara Pemkab Jombang dan PT Surya tamanusa Karya Pembangunan.

Putusan PT TUN Surabaya ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berhak memulihkan aset negara ketika hak pengelolaan pihak swasta berakhir. Namun, bagi para pemilik ruko, babak baru perjuangan hukum masih terbuka jika mereka memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum para pemilik ruko terkait langkah hukum selanjutnya.(Ratno)

 

Berita Terkait

Istiqomah LSM GMBI Distrik Gresik,Membuat senyum ceria bahagia anak yatim, dan dhuafa
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendamping KDKMP Tahun 2025 Digelar di Madiun
Polres Nganjuk dan Pemkab Turun ke SPBU, Tepis Isu “Motor Brebet” yang Viral di Medsos
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sampang Sosialisasi Tentang Taat Bayar Pajak, Penerbitan SIM dan Tertib Berlalu Lintas
Terungkap! : Pembunuhan Keji Di Kabupaten Jombang, Ini Motifnya
Proyek Tanpa Nurani: Rp 833 Juta di SMAN 1 Kalidawir dan Luka Kecil Demokrasi Kita
Kapolres Nganjuk Gelar Coffee Morning Bahas Kamtibmas dan Apresiasi Kinerja Jajaran
Kapolres Nganjuk Silaturahmi Kamtibmas Bersama Forkopimcam Gondang dan Kades se-Kecamatan Gondang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 01:40

Istiqomah LSM GMBI Distrik Gresik,Membuat senyum ceria bahagia anak yatim, dan dhuafa

Jumat, 7 November 2025 - 08:04

Jolloro Terduga Pelaku Pembom ikan di Tanakeke Tiba tiba sudah berubah Warna

Jumat, 7 November 2025 - 06:45

Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendamping KDKMP Tahun 2025 Digelar di Madiun

Kamis, 6 November 2025 - 04:56

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sampang Sosialisasi Tentang Taat Bayar Pajak, Penerbitan SIM dan Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 November 2025 - 10:21

Terungkap! : Pembunuhan Keji Di Kabupaten Jombang, Ini Motifnya

Rabu, 5 November 2025 - 07:03

Proyek Tanpa Nurani: Rp 833 Juta di SMAN 1 Kalidawir dan Luka Kecil Demokrasi Kita

Rabu, 5 November 2025 - 02:49

Kapolres Nganjuk Gelar Coffee Morning Bahas Kamtibmas dan Apresiasi Kinerja Jajaran

Senin, 3 November 2025 - 23:52

Kapolres Nganjuk Silaturahmi Kamtibmas Bersama Forkopimcam Gondang dan Kades se-Kecamatan Gondang

Berita Terbaru