Foto ; Istimewa
Suasana terkini Ruko Simpang Tiga Jombang
Sengketa Ruko Simpang Tiga Jombang: Pemkab Menang Banding, Hak Pemilik Ruko Gugur
JOMBANG | SPJNEWS.ID — Sengketa panjang soal kepemilikan Ruko Simpang Tiga Jombang memasuki babak akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya menang di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang sebelumnya memenangkan gugatan para pemilik ruko.
Putusan PT TUN Surabaya itu dibacakan dalam sidang elektronik pada Kamis, 2 Juli 2025. Majelis hakim yang diketuai Dr. Nurman Sutrisno, S.H., M.Hum., memutuskan bahwa gugatan para pemilik ruko (Penggugat/Terbanding) tidak dapat diterima karena dianggap bukan kewenangan peradilan TUN. Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara tingkat banding Rp250.000.
“Obyek sengketa ini bersifat perdata, terkait hubungan kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta. Bukan sengketa tata usaha negara,” demikian petikan pertimbangan hakim yang tercantum dalam putusan setebal 12 halaman yang diperoleh SPJNEWS.ID.
Sengketa Lama Berujung Buntu
Sengketa bermula dari Surat Bupati Jombang Nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, yang memerintahkan pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang. Para pemilik ruko keberatan. Mereka mengklaim masih memiliki hak berdasarkan Akta Jual Beli sejak 1997 atas ruko yang berdiri di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibeli dari PT Suryatamanusa Karya Pembangunan.
Namun, majelis hakim menemukan fakta berbeda. Dari bukti-bukti persidangan terungkap HGB tersebut sudah berakhir sejak 14 November 2016, dan tidak pernah diperpanjang. Secara hukum, lahan itu kembali menjadi tanah negara di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 milik Pemkab Jombang.
“Tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan adanya perpanjangan HGB. Dengan berakhirnya hak tersebut, tanah kembali menjadi aset negara,” tegas majelis hakim.

Kabag Hukum Pemkab Jombang Yaumal syifa diruang kerjanya
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Yauma Syifa, menuturkan Pemkab hanya menjalankan kewajiban menjaga aset negara.
“Kontrak kerjasama itu sudah berakhir sejak 2016. Tidak ada perpanjangan. Setelah PT Surya tamanusa menjual ke pihak ketiga (pemilik ruko), pemerintah tidak memiliki hubungan keperdataan dengan mereka,” ujar Yauma kepada SPJNEWS.ID, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan, pemerintah telah menerima rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar penggunaan aset daerah ditertibkan. Pemkab pun sudah merencanakan pemanfaatan lahan eks Ruko Simpang Tiga untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik.
“Tidak ada tekanan politik. Kami hanya menjalankan rekomendasi BPK supaya aset negara dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.
Sementara itu, para pemilik ruko berdalih mengalami kerugian besar karena telah menguasai dan menggunakan ruko selama lebih dari 27 tahun. Mereka menilai pengosongan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik (AUPB). Namun dalil itu ditolak hakim.
Majelis menilai, sengketa ini lebih tepat diselesaikan di peradilan perdata, bukan di Pengadilan TUN. Apalagi menyangkut hubungan kontrak bagi hasil pembangunan kompleks pertokoan antara Pemkab Jombang dan PT Surya tamanusa Karya Pembangunan.
Putusan PT TUN Surabaya ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berhak memulihkan aset negara ketika hak pengelolaan pihak swasta berakhir. Namun, bagi para pemilik ruko, babak baru perjuangan hukum masih terbuka jika mereka memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum para pemilik ruko terkait langkah hukum selanjutnya.(Ratno)








