TAKALAR – Polres Takalar resmi menetapkan Sudirman Lallo (SL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Takalar menggelar perkara pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, SH, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi media.
“Sudah gelar perkara, SL sudah ditetapkan tersangka. Hari ini juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Iptu Sumarwan.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, SL tidak dilakukan penahanan. Penyidik beralasan, selama proses penyelidikan, SL dinilai kooperatif dan selalu hadir memenuhi panggilan.
SL diduga menyebarkan gambar karikatur yang disertai tulisan bernada fitnah terhadap Sekda Takalar, Muhammad Hasbi. Konten tersebut dipublikasikan melalui akun media sosial “Panrorronna Takalar” dan dibagikan ke sejumlah grup WhatsApp hingga akhirnya viral. Merasa dirugikan, Hasbi melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke Polres Takalar pada 16 April 2025. Laporan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 Juni 2025.
Aktivis GMBI: Tangkap Juga Aktor Intelektual Pemesan Karikatur
Menyusul penetapan tersangka terhadap SL, Aktivis GMBI Takalar mendesak agar Polres Takalar juga mengusut tuntas siapa aktor utama yang diduga menjadi pemesan atau pembuat karikatur tersebut.
“SL memang menyebarkan, dan kini sudah jadi tersangka. Tapi proses ini belum selesai. Kami mendesak agar penyidik juga menetapkan aktor intelektual, baik itu pemesan maupun pembuat karikatur yang diduga penuh fitnah itu,” tegas beberapa Aktivis GMBI Distrik Takalar yang merasa geram dengan adanya kejadian seperti ini, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, publik juga berhak tahu siapa pihak yang pertama kali memproduksi konten tersebut, bukan hanya yang menyebarkan.Aktivis GMBI menilai bahwa penanganan kasus ini akan pincang jika hanya berhenti pada pelaku penyebaran, tanpa mengungkap dalang di balik pembuatan karikatur tersebut
“Pencemaran nama baik ini merupakan sala satu bentuk serangan yang tujuannya untuk menjatuhkan karakter seorang pejabat publik, Maka penyidik wajib menelusuri siapa yang memesan, siapa yang menggambar, dan apa motifnya,” tambahnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Takalar belum memberikan keterangan lanjutan terkait apakah akan memperluas penyidikan guna mengusut pihak lain yang terlibat dalam pembuatan karikatur tersebut.
(Rs-103)