Gambar : Ilustrasi Wali murid saat mengadu ke wakil rakyat
JOMBANG | SPJNEWS.ID – Lonjakan biaya pendidikan kembali menuai sorotan. Sejumlah wali murid di Kabupaten Jombang mengeluhkan tingginya beban pungutan di sekolah, dari seragam, iuran pembangunan, hingga kegiatan ekstrakurikuler. Padahal, pemerintah melalui berbagai regulasi telah secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Rabu (25/06/2025)
Ketua LSM BANGKIT, Hadi S, menanggapi keras fenomena ini. “Miris sekali. Sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dan SE Kemenag No. 734 Tahun 2023, bahwa pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali dilarang, kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat. Tapi praktik di lapangan justru sebaliknya,” ujarnya, usai berdialog dengan para wali murid dan aktivis di Jombang, Selasa (25/6).

Ia menegaskan, pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah masuk dalam kategori potensi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli).
“Kami banyak menerima laporan bahwa orang tua dipaksa membayar biaya seragam hingga ratusan ribu rupiah, bahkan ada ancaman jika tidak membayar, anak tidak dapat mengikuti kegiatan belajar dengan normal,” tambahnya.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang satuan pendidikan dasar negeri melakukan pungutan apa pun kepada siswa.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite sekolah dilarang melakukan pungutan wajib atau yang bersifat memaksa.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008: Menyatakan pungutan hanya sah jika transparan, sukarela, tidak diskriminatif, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan.
SE Kemenag No. 734 Tahun 2023: Melarang seluruh madrasah di bawah naungan Kemenag menarik pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani siswa.
LSM BANGKIT meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri dan Polres Jombang untuk segera melakukan investigasi dan audit khusus terhadap sekolah yang terindikasi melakukan pungutan liar. “Jika ini dibiarkan, akan muncul pembiaran sistemik yang melemahkan integritas dunia pendidikan, kami juga punya bukti bukti terkait pungutan tersebut.” tegas Hadi S.
Hadi juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktik semacam ini. “Kami juga akan membuka posko pengaduan masyarakat. Jika perlu, Dunia pendidikan harus dibersihkan dari budaya transaksional yang memiskinkan orang tua dan menghancurkan keadilan sosial,” pungkasnya. (Tim/**)









