AD warga Wonokerto pelaku pencurian saat di gelandang Polres Jombang
Polres Jombang ungkap kasus yang dirilis oleh Satreskrim Polres Jombang hari ini adalah tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) yang terjadi di salah satu tempat usaha kuliner terkenal di Jombang, yaitu Mie Gacoan. Senin (16/06/2025)
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi saat suasana restoran sedang ramai. Pelaku memanfaatkan kelengahan pengunjung untuk melancarkan aksinya. Pelaku yang berimisial AD umur 28 tahun warga Desa Wonokerto Kecamatan Batur Malamg. Dia di tangkap di rumah kos yang berada di kecamatan Ploso Jombang beserta barang buktinya.
“Pelaku beraksi dengan modus operandi yang cukup rapi, yakni memanfaatkan momen sibuk pengunjung. Dalam hal ini, korban sedang makan dan meletakkan tas di kursi sebelah. Pelaku kemudian mengambil tas tersebut tanpa sepengetahuan korban,” jelas AKP Margono.
Dari hasil penyelidikan dan pengecekan kamera pengawas (CCTV) di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Dalam waktu singkat, tim Resmob Satreskrim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tas milik korban beserta isinya, termasuk dompet, kartu identitas, dan sejumlah uang tunai. Kami juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi yang terekam dalam CCTV,” imbuhnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Jombang dan menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di beberapa tempat ramai di Jombang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami juga mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan pencurian lainnya di wilayah hukum Jombang,” tegas Kasatreskrim.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang bawaan di tempat umum serta melaporkan segera kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa. (Ratno Hadi)