spjnews.id | NGANJUK – Bermula dari surat permohonan kuasa pendampingan No. 2201/SKP/DPD.NGK/GMBI/IX/2025. Yang di tanda tangani oleh Sdr. Fauzi Syakur, terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum berupa intimidasi, persekusi verbal, ucapan kasar dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh oknum dari Perangkat desa, di hadapan perwakilan camat, bhabinkamtibmas dan bhabinsa saat melakukan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Domisili.Kamis (12/06/2025).
Dari hasil wawancara awak media Spjnews, 11/06/2025, saat menemui Sdr. FS dan MI selaku pemohon pendampingan, Mengatakan ” permasalah ini memang sdh lumayan lama pada bulan Februari seingat saya, saat itu ada surat panggilan dari Kades GondangLegi, untuk kronologi jelas sudah saya buat tertulis dan saya serahkan ke mas Alfan, dan perkara ini sudah kami kuasakan sepenuhnya pada LSM GMBI untuk mendampingi kami, silahkan anda komunikasi dengan koordinator penerima kuasa pendampingan, namanya mas Alfan Saroni, “pungkasnya.
Di tempat yang berbeda Sdr. Alfan Saroni Selaku KaDiv. Humas LSM GMBI Nganjuk dan juga Koordinator penerima kuasa pendampingan yang di tanda tangani oleh Sdr. FS, saat di temui awak media Spjnews di Teras Masjid kanjeng djimat berbek, 11/06/2025, mengatakan, ” benar kami telah menerima permohonan pendampingan tersebut, dan atas mandat dari Ketua Distrik LSM GMBI Nganjuk, Sdr. Sugito, untuk menindaklanjuti pendampingan ini sebagai koordinator, dan pada tgl 21 Mei 2025, kami sudah menemui Kades GondangLegi prambon di ruang kerjanya, dan kami di terima dgn baik, beliau juga waktu itu mengatakan siap memfasilitasi untuk mediasi, di lain hari melaui komunikasi via WA, pak Kades menyatakan bisa memfasilitasi kalau ada surat permohonan resmi tertulis oleh pemohon dan atau yang mendampingi, dalam hal ini adalah LSM GMBI Nganjuk, sebagai dasar untuk memanggil pihak-pihak terkait.
Msih dari Sdr. Alfan Saroni, “Rabu 28/05/2025, LSM GMBI memasukan surat resmi permohonan Mediasi ke PemDes GondangLegi dan ada bukti tanda terima, di tembuskan langsung hari itu juga ke Koramil, Kecamatan juga Polsek Prambon, dan semua terdokumentasikan, prinsipnya dari GMBI hanya meminta untuk pihak PemDes Memfasilitasi untuk Mediasi mempertemukan kedua belah pihak, supaya ada kejelasan dan ketegasan, “pungkasnya.
Sementara itu Kades GondangLegi saat di konfirmasi melalui tlp, menyampaikan, setelah koordinasi dengan pihak pihak yang terkait, baik dari perangkat desanya, perwakilan kecamatan, bhabinkamtibmas dan Bhabhinsa, mengatakan keberatan untuk memfasilitasi mediasi, karena menganggap permasalahan itu sudah selesai, dan jika masih ada pihak yang merasa di rugikan, silahkan melapor ke pihak yang berwenang, biar yang berwenang untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk mediasi, “tegasnya..
( Est-spj )










