spjnews.id | Kab. Bandung – Seyogyanya, setiap proyek pembangunan harus memasang papan informasi pembangunan, agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan, apakah pihak rekanan maupun swakelola yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan darimana sumber anggaran yang digunakan.
Namun pengerjaan proyek pembangunan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rancamanyar 1 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, tidak mengindahkan untuk memasang papan informasi pembangunan.
Pasalnya, sama sekali tidak ada papan informasi pembangunan dan tidak diketahui asal usulnya apakah anggaran yang digunakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Provinsi atau Pusat, sebab tidak adanya papan informasi pembangunan siapa kontraktornya dan baik nama PT nya ataupun CV nya.
Pantauan langsung tim media dilokasi, sejumlah pekerja sedang melaksanakan pengerjaan. Proyek yang diketahui sudah dilaksanakan membangun Ruang Kelas Baru (RKB) tingkat dan satu ruang kelas yang di rehabilitasi itu seperti proyek siluman. Karena sudah dikerjakan selama 6 hari, namun tidak terlihatnya ada papan informasi pembangunan terpasang dilokasi pembangunan, Rabu, (04/6/2025).
Seharusnya setiap proyek pemerintah dan dana bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi pembangunan.
Jika tidak dipatuhi ini merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah..
Kemudian, bila bangunan sudah mulai di kerjakan sudah barang tentu papan informasi pembangunan harus terpasang. Apabila, tidak ada papan informasi pembangunan bisa menyebabkan beberapa masalah, seperti kesulitan masyarakat dalam mengetahui informasi proyek, kesulitan pemantauan oleh pemerintah, dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Pembangunan anggaran pemerintah yang tidak memasang papan informasi pembangunan dapat menimbulkan sanksi berupa pelanggaran hukum dan merugikan kepercayaan publik. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administrasi, dan dalam kasus tertentu, juga sanksi pidana jika terbukti adanya korupsi atau penyelewengan anggaran dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti teguran, sanksi administratif, atau bahkan pembatalan proyek. Sanksi ini tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Sementara itu, menurut informasi dilapangan bahwa pembangunan satu RKB dan satu ruang kelas yang di rehabilitasi dikerjakan oleh pihak ke tiga atau rekanan.
Yang sangat ironis, Eti Maryati, S.Pd, sebagai penerima manfaat pembangunan RKB tingkat dan satu ruang kelas yang di rehabilitasi oleh Tim media, sudah memberikan saran untuk memasang papan informasi pembangunan dan juga kepada kontraktor dan pelaksana pembangunan melalui media WhatsApp bahkan kepada salah satu pegawai dan/atau tenaga pendidik di sekolah tersebut serta kepada para pekerja agar dipasang papan informasi pembangunan.
Kendati demikian, baik Kepala sekolah, pegawai dan/atau tenaga pendidik dan para pekerja sudah menyampaikan kepada kontraktor atau pelaksana, agar di pasang papan informasi pembangunan. Namun pihak kontraktor atau pelaksana di duga mengabaikannya.
Menurut salah satu pegawai dan/atau tenaga pendidik mengatakan “ya pak saya akan sampaikan kepada kontraktor atau pengawas pembangunnya, agar papan informasi pembangunan di pasang,” katanya.
Namun tadi siang tim media mendatangi kembali ke SDN Rancamanyar 1, papan informasi pembangunan belum juga di pasang.
Sangat disayangkan tim media sulit untuk bertemu dengan kontraktor atau pelaksananya, padahal dari tim media dan kontraktor serta pelaksana sudah berkomunikasi kemarin melalui media WhatsApp, Selasa (03/6/2025).
“Besok kita ketemu di sekolah kami di bandung,” kata kontraktor.
Maksud dan tujuan bertemu dengan kontraktor atau pelaksana pembangunan untuk mengklarifikasi terkait pembangunan yang sedang dikerjakan kenapa papan informasi pembangunan tidak di pasang, agar pemberitaan berimbang. Akan tetapi, Kontraktor maupun pelaksana pembangunan tak kunjung datang, dan tim media melalui media WhatsApp menanyakan kembali melalui WhatsApp pelaksana pembangunan namun ceklis satu.
Yang jadi pertanyaan dikarenakan kepala sekolah setiap tim media mendatangi sekolah kepala sekolah selalu tidak ada dan juga kontraktor maupun pelaksana pembangunan pun tidak ada ditempat. Ada apa dengan pembangunan RKB tingkat dan satu ruang kelas yang di rehabilitasi SDN Rancamanyar 1 tidak dipasang papan informasi pembangunan, “dikhawatirkan ada dugaan berpotensi penyalahgunaan anggaran”.
(TIM)
