Lapor Pak Presiden! Dugaan Pungli Menghantui di Kantor PLN Tulungagung

- Wartawan

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id | Tulungagung— Sungguh ironis nasib masyarakat kecil yang setiap hari berjibaku dengan kerasnya kehidupan. Di tengah efisiensi anggaran dan sulitnya mencari pekerjaan, warga Dusun Pedan, Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, harus menghadapi persoalan yang menguji rasa keadilan: denda yang tiba-tiba dijatuhkan oleh PLN Tulungagung sebesar Rp. 1.300.000. Tuduhan? Kabel berlubang—sesuatu yang mereka klaim tak pernah mereka lakukan.

Saderi dan Ali, ahli waris Tawar, mengungkapkan kekecewaan mereka. “Kami tidak pernah menyentuh kabel listrik atau memodifikasi spedometer. Tiba-tiba saja, pada tanggal 27 Mei 2025, surat denda itu datang,” ujar Saderi dengan nada getir.

Keganjilan ini tak hanya dialami oleh satu warga. Di Dusun Sidorejo, Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, warga lain juga dikenakan denda lebih dari satu juta rupiah. Bahkan, sistem pembayaran yang ditawarkan bisa dicicil—seolah-olah hukuman ini sudah menjadi ‘rutinitas’ yang diakomodasi. Bahkan mengaku hanya memiliki uang Rp. 20 ribu saja waktu di kantor PLN Tulungagung, bahkan mirisnya lagi ” nyekel pitik siji ae gak kenek” (dalam bahasa Jawa), ko disuruh bayar 1 juta lebih terus uang dari mana”, terangnya sambil mengeluh.

Saat dikonfirmasi, Mulyati, salah satu petugas di kantor PLN Tulungagung, menyatakan bahwa hukuman didasarkan pada temuan kabel yang berlubang di atas spedometer listrik pelanggan. “Kalau tidak menerima denda ini, silakan buat surat keberatan,” ujarnya, seolah menutup ruang diskusi. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan: apakah ini bagian dari prosedur yang seharusnya berjalan transparan, atau ada sesuatu yang lebih gelap di baliknya?

Sistem yang seharusnya melayani rakyat kini berbalik menjadi beban. Jika keadilan hanya berupa selembar surat keberatan tanpa kepastian penyelesaian, di mana perlindungan bagi masyarakat kecil? Apakah benar ini hanyalah kebijakan teknis atau sudah merasuk menjadi praktik yang menyesakkan dada?

Pelanggan listrik bukan sekadar angka dalam daftar tagihan. Mereka adalah rakyat yang memiliki hak, bukan sekadar objek yang bisa dijatuhi sanksi tanpa penjelasan memadai. Jika kebijakan ini terus berjalan tanpa transparansi, maka pertanyaan besar harus diajukan: di mana negara ketika rakyat kecil mencari keadilan?

Masihkah kita percaya bahwa listrik menerangi kehidupan, atau kini ia menjadi bayang-bayang yang menyesakkan rakyat?
( Mualimin/ SPJ News.id )

Berita Terkait

Personel Polsek Kedungwaru dan Unit Laka Lantas Polres Tulungagung Lakukan Olah TKP Kecelakaan Maut di Jalan Pahlawan
Peran LSM GMBI Distrik Gresik Dalam Giat Sosial Trus di Tingkatkan
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Bangkalan Edukasi Masyarakat Tentang Prosedur dan Biaya Sesuai PNBP
Polres Jombang Resmi Luncurkan Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WA Center ‘Lapor Pak Kapolsek’
Program Pemutihan Diperpanjang, Polantas Polres Sampang Menyapa Dengan Pelayanan Prima.
Sungguh Ironis: Rehabilitasi Gedung RS Iskak Rp 2,4 Miliar Diduga Abaikan K3 disorot Tajam LSM GMBI
Muhammad Hudin, Ketua GMBI Distrik Gresik Peringati Hari Santri Nasioanal Santri Adalah Penjaga Moral Bangsa
Ketika Rumah Sakit Menjadi Cermin Peradaban: Komisi C Sidak RS Iskak, Bongkar Carut Marut SKTM dan Etika Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:37

Rayakan Anniversary ke-5, Maxim Sukabumi Ajak Pengemudi Konvoi Bersama Anak dan Donor Darah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:17

​Rayakan Anniversary ke-5, Maxim Sukabumi Ajak Pengemudi Konvoi Bersama Anak dan Donor Darah 

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:40

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kembali Berjalan di Jombang, 953 Porsi Kembali Jalan.

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:03

Pejabat Daerah Rela Basah Kuyup, Semangati Peserta JOMBANG CULTURE MARCHING COMPETITION 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:11

Polres Jombang Kolaborasi Tanam Jagung Serentak di Desa Plosogenuk, Terhubung Virtual dengan Wapres RI dan Kapolri

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:34

Pesona Wastra Alami Di Pasar Barongan Menandai Pembukaan Jombang Fest 2025 Dalam Rangka Hari Jadi Pemkab Jombang Ke 115

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:42

Hari Santri 2025, Gus Bang Tegaskan: Warga NU Harus Sekolahkan Anak di Ma’arif NU

Senin, 22 September 2025 - 02:50

Pemuda Pancasila Jombang Perkuat Soliditas Lewat Arisan Sambung Seduluran

Berita Terbaru