Site icon spjnews.id

TMKI Kembali Berulah, Jatuhkan Tambang Lain, Dan Terkesan Paling Benar Sendiri, GMBI Nganjuk Menyikapi

spjnews.id | Nganjuk – Mengkritisi pernyataan salah seorang pengurus tambang di Nganjuk dimana tambang tersebut adalah ketua asosiasi tambang Nganjuk, Selasa (06/05/2025) setelah ada undangan rapat koordinasi dengan asisten perekonomian dan pembangunan terkait pengelolaan kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Nganjuk, pada hari Jumat, (24/4/2025).

Informasi itu disebarkan dalam sebuah unggahan Berita Online di media SRTV sekitar tanggal 26/04/2025. Yang mengeluhkan tentang LAMBANnya Pemda Nganjuk terkait maraknya tambang Galian C ilegal. Dan terkesan melakukan PEMBIARAN terhadap tambang-tambang yang tidak membayar pajak.

Dan hal-hal yang disampaikan oleh perwakilan PT. TMKI ini sangat kontradiksi atas posisi Tambang TMKI sebagai ketua asosiasi penambang Kabupaten Nganjuk, yang tidak bisa menyarankan anggota-anggotanya untuk tertib dan disiplin dalam membayar pajak MBLB. Seharusnya TMKI tidak boleh berbuat seperti itu sebagai ketua asosiasi tambang, yang seakan mengadu domba.

Dari pernyataan dimedia tersebut anggapannya adalah Pemda Nganjuk TIDAK ADIL terhadap pengusaha tambang ilegal. Bahkan merasa perusahaannya telah memiliki itikad baik untuk membayar pajak justru merasa “DIPUKUL” dengan berbagai regulasi dan biaya.

Sementara itu Sdr. Sugito sebagai Ketua LSM GMBI DPD KAB. Nganjuk, saat di minta tanggapan terkait hal ini mengatakan,

“Disini kami dari LSM GMBI Distrik Nganjuk akan segera meminta kejelasan informasi dari pihak TMKI selaku ketua asosiasi tambang Nganjuk untuk membeberkan secara LUGAS Tambang-tambang mana saja yang menunggak atau belum melunasi pajak MBLB sekalipun juga meminta agar menyampaikan tambang-tambang ilegal yang dimaksud berada di wilayah mana agar GMBI selaku salah satu LSM di Kab. Nganjuk. Yang tupoksinya sebagai Sosial Kontrol bisa melakukan pengawasan yang akurat atas maraknya tambang ilegal di Kabupaten Nganjuk serta tunggakan-tunggakan pajak MBLB”

Dan jika terbukti maka, LSM GMBI Nganjuk juga akan meminta dengan bersurat Kepada Dinas Terkait juga APH untuk sesegera mungkin menindak lanjuti pelanggaran yang terjadi, karena aturan harus di tegakkan dan di jalankan oleh pengusaha tambang yang saat ini ada di Kab. Nganjuk,
Sekali lagi untuk Tambang PT. TMKI, Tunggu kedatangan kami dari LSM GMBI, Untuk mengklarifikasi terkait Pernyataan dari salah satu pengurus Tambang PT. TMKI” Pungkasnya.
(As-SpjNews)

Exit mobile version