Premanisme Berkedok DC di Mojokerto, Warga Nganjuk Lapor Polisi, Pakar Hukum Angkat Bicara

- Wartawan

Selasa, 15 April 2025 - 05:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

praktisi hukum Anang Hartoyo, S.H

praktisi hukum Anang Hartoyo, S.H

spjnews.id | NGANJUK –  Warga Baron, Nganjuk berinisial EB nyaris menjadi korban dugaan aksi premanisme berkedok Debt Collector di Jalan Bypass Mojokerto, tepatnya di sekitar Pos Polisi Mertex. Insiden tersebut terjadi saat EB dalam perjalanan dari Nganjuk menuju Surabaya untuk mengantar keluarganya, Sabtu (12/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan Toyota Avanza yang dikendarai EB tiba-tiba dipepet dan didahului oleh mobil lain, hingga terjadi benturan antar kendaraan. EB mengaku sempat kehilangan kendali, namun berhasil menguasai kendaraannya meski masih terus dibuntuti oleh tiga mobil yang diduga milik debt collector.

“Setelah terjadi benturan, mereka terus mengejar saya. Karena merasa terancam, takutnya mereka itu begal saya memutuskan berhenti di Pos Polisi Mertex.

Tiga mobil yang membuntuti saya pun ikut berhenti, lalu para penumpangnya langsung mengerumuni mobil saya. Sempat terjadi adu mulut, saya akhirnya mendapat bantuan dari petugas polisi yang berjaga di pos,” jelas EB kepada wartawan.

Petugas di pos polisi kemudian mengarahkan dan mengantar EB ke Polres Mojokerto untuk membuat laporan resmi. Pihak kepolisian juga menyatakan telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku.

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Anang Hartoyo, S.H. yang juga Aktivis di LSM-GMBI, menegaskan bahwa tindakan oknum debt collector tersebut bukan semata-mata urusan perdata, melainkan sudah masuk dalam ranah pidana.

“Tindakan menghadang warga, membawa ke lokasi tertutup, memaksa menandatangani dokumen, dan merampas kendaraan secara sepihak adalah bentuk nyata dari premanisme yang melanggar hukum pidana,” tegas Anang.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selain itu, aksi sepihak itu juga melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus melalui proses pengadilan. Tidak ada ruang bagi intimidasi atau kekerasan dalam praktik penagihan utang,” lanjutnya.

Anang Hartoyo juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap kasus ini dan menindak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Karena sudah banyak dan sering kejadian seperti ini, Hukum harus hadir untuk melindungi rakyat. Ini momentum untuk menertibkan praktik penagihan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tutupnya.
( Alf-spj ).

Berita Terkait

RSUD Campurdarat dr. Karneni Resmi Layani Peserta BPJS Kesehatan di Poli Jantung dan Poli Mata
MI-Hayatul Afkar Panen Prestasi Gemilang di Ajang Porseni Tingkat Kecamatan
Polsek Jogoroto laksanakan program P2L di Desa Mayangan
Tulungagung: Transparansi Tercoreng oleh Polemik Izin Pembangunan Tower di Dusun Pasir
Efisiensi Anggaran: Jalan Rusak di Ngujang 2 Keselatan Menjadi Simbol Kegagalan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 20 Motor Saat Patroli Aksi Balap Liar
35 tahun jadi pengacara kini jadi penasehat IWOI Jombang
Dua Prajurit TNI Gugur, Gerombolan OPM Lancarkan Serangan di Intan Jaya

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 05:55

Wakil Bupati Bersama Kajari Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Barang Bukti Lainnya (Inkracht)

Minggu, 27 April 2025 - 04:44

Ratusan Peserta Ikuti Gerak Jalan Santai Dalam Peringati Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kab. Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 14:31

Satukan Persepsi, Bupati Takalar Silaturahmi Dengan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 06:25

Bupati Takalar Irup pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tingkat Kab. Takalar

Kamis, 24 April 2025 - 09:41

Bupati Takalar Hentikan sementara Pelayanan Rumah Sakit Galesong

Rabu, 23 April 2025 - 12:17

Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Takalar Harap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan dan Potensi Ekonomi Desa

Selasa, 22 April 2025 - 04:48

Tingkatkan Mutu Pendidikan di Takalar, Bupati Takalar Buka Talkshow Pendidikan 2025 “Future Leadership dalam Perspektif Kepemimpinan Sekolah”

Senin, 21 April 2025 - 07:53

Perkuat Sinergitas TP. PKK Dengan Pemerintah Daerah, Bupati Takalar Buka Rapat Koordinasi Daerah

Berita Terbaru