KEDIRI – Sejumlah aktivitas penambangan Galian C di wilayah Kabupaten Kediri masih terus berlangsung meskipun pemerintah provinsi Jatim telah mengeluarkan larangan operasi sementara.
Pasalnya, Para pelaku usaha tambang nekat melanjutkan aktivitasnya di tengah sorotan berbagai pihak terkait dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur.
Seperti yang terlihat di area galian C Dusun Kasihan, Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kediri Tambang tersebut sudah memulai aktivitasnya sejak beberapa hari
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa alat berat tetap beroperasi di area tambang yang seharusnya sudah dihentikan. Truk-truk pengangkut material juga masih lalu-lalang membawa hasil tambang seperti pasir dan batu.
“Iya mas, baru dua hari buka, apakah tidak boleh, kalau izin, tidak ada masalah, apa yang dimasalahkan, coba kamu kesini biar tahu” ujar Kasun Desa Manyaran Sarjono dengan nada kurang bersahabat saat dihubungi melalui whatsapp
Pantauan SPJNews.com kemarin, beberapa dump truck serta kendaraan ekskavator tampak sibuk mengeruk pasir dan batu. Material tambang tersebut
Menurut warga setempat, kegiatan tambang yang terus berlangsung telah merusak jalan desa dan menyebabkan polusi udara akibat debu.
“Kami sudah sering mengeluh, tapi sepertinya tidak digubris. Jalan rusak, debu masuk rumah, dan suara alat berat sangat mengganggu,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya
Sementara itu, pihak Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Propinsi Jawa Timur sudah mengeluarkan surat larangan untuk tidak beraktifitas melakukan penambangan, dikarenakan perijinannya belum lengkap tapi diduga pihak PT Balaraja Sakti Nusantara tetap melakukan penambangan di lokasi Dusun Kasian Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Hal tersebut terpantau dari satuan tugas tim Investigasi Ormas Penyambung Suara Rakyat Indonesia (PSRI) , Selasa (08/04/25) lalu sekitar pukul 14.00 Wib.
Ketua Umum Ormas PSRI, Sentosa Syahrian atau akrab di sapa Bang Jack mengatakan, “Hari ini tadi kami melihat sendiri bahwa aktifitas tambang PT. Balaraja masih beroperasi, padahal sebelumnya sudah ada surat edaran dari Dinas ESDM Propinsi jawa Timur yang melarang beroperasi dikarenakan tidak memiliki ijin lengkap,
kami juga heran kenapa Gubernur Jawa Timur tidak segera memerintahkan Satpol PP Propinsi Jatim untuk melakukan penutupan di lokasi tambang tersebut? Tanya Bang Jack.
Lanjutnya Bang Jack, “Kami juga heran kenapa Kepala Kepolisian Jatim tidak memerintahkan Polres Kediri Kota untuk melakukan penyegelan dan penyitaan alat berat yang berada di lokasi,
karena sesuai surat larangan dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur diduga aktifitas tambang tersebut adalah ilegal karena belum memiliki ijin resmi yang lengkap ?? Harusnya Kepolisian harus tegas menegakkan hukum tanpa tebang pilih, “Ungkap Bang Jack.
Kami secepatnya akan berkirim surat kepada Presiden, DPR RI, Kapolri, Kompolnas dan Propam Mabes Polri, kami para aktivis peduli lingkungan hidup merasa sangat prihatin dengan aktifitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. ” Papar Bang Jack.
Kami heran sudah ada surat larangan dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur tapi aktifitas penambangan masih terus beroperasi sangat terlihat kalau para oknum pengusaha tambangnya terkesan menunjukkan kebal hukum, apalagi perlu diketahui kalau lokasi penambangan tersebut sangat dekat sekali dengan Polsek Banyakan.
Bahkan kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa keluar masuk truk pengangkut material sekarang lewat jalur belakang bukit, kalau lewat jalan depan ditutup agar tidak menaruh kecurigaan sehingga dibuatlah jalur tikus tersebut. “Pungkas Bang Jack.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan penambangan Galian C di wilayah Kediri yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Pemerintah diminta untuk bersikap tegas demi menjaga lingkungan dan keselamatan warga.
( Est-Spj )