Meresahkan, Warga Nganjuk Nyaris Celaka, Gegara Aksi Brutal DC

- Wartawan

Minggu, 13 April 2025 - 09:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id | NGANJUK – Dari hasil konfirmasi awak media Spj News.id korban tindakan brutal oknum Debt Collector yang berusaha merampas kendaraannya saat di perjalanan, dalam penuturannya, “EW” pria paruh baya warga asal Baron, Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Minggu (13/04/2025).


Aksi main keroyok disertai dugaan perampasan kendaraan milik EW ini terjadi didepan Pos Polisi Mertex, yang ada di Jalan Bypass Mojokerto.
Menurut keterangan dari korban (EW) ia saat itu akan berangkat ke Surabaya untuk mengantarkan kerabatnya.

Namun ditengah jalan mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nopol AE 1101 EV, warna Silver, itu dibuntuti oleh tiga mobil lainnya yang digunakan oleh oknum debt collector untuk menghadang EW.

Akibatnya mobil Toyota Avanza milik EW mengalami hilang kendali akibat benturan dari mobilnya DC, Beruntungnya EW dan keluarganya tidak mengalami kecelakaan.

Akibat aksi ngawur para debt collector tersebut.
Merasa tak nyaman dengan aksi para pelaku yang terus menerus membuntuti mobilnya, EW memberhentikan mobilnya pas didepan Pos Polisi Mertex yang ada di Jalan Bypass Mojokerto, dan menanyakan apa maksud mereka mengikuti EW.

“Awalnya saya itu mau ke Surabaya untuk mengantarkan kerabat saya, namun ditengah jalan saya gak tau mereka itu siapa kok dilihat-lihat mereka ini membuntuti dan mengejar mobil saya. Dalam keadaan itu mobil yang saya kendarai sempat mengalami hilang kendali dan benturan,” ujar EW, Sabtu (12/4/2025).

“Merasa terancam saya pun memutuskan berhenti di Pos Polisi Mertex yang ada di Bypass Mojokerto dan otomatis tiga mobil yang mengikuti saya itupun ikut berhenti. Kemudian para penumpang pada tiga mobil tersebut langsung turun mengerumuni dan sempat terjadi cekcok beruntungnya saya berhasil mendapatkan bantuan dari petugas polisi yang ada didalam pos polisi tersebut,”jelasnya.

Berdasarkan keterangan EW ia diarahkan dan diantarkan oleh petugas yang ada di pos polisi untuk membuat laporan resmi terkait insiden yang menimpanya di Polres Mojokerto.
Sesampainya disana tak segan-segan EW langsung menceritakan kejadian tidak menyenangkan yang menimpanya dan pihak Polres Mojokerto pun telah menerima pengaduan dari EW. Saat ini pengaduan EW tengah diselidiki lebih lanjut untuk mengusut para pelakunya agar dapat di tindak secara hukum.

Jelas tindak premanisme yang dilakukan oleh para debt collector yang diduga dari tim Iwan Sitorus, Imam Planet Moker, dan Anton, ini sangat-sangat meresahkan dan membahayakan bagaimana jika EW sekeluarga mengalami hal yang tidak di inginkan akibat aksi premanisme yang mereka lakukan.

Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum EW menyatakan bahwa tindakan yang dialami oleh klien nya sudah termasuk dalam tindakan kriminal yang dapat membahayakan nyawa seseorang apalagi klien nya juga sempat mengalami benturan.

“Tindakan ini jelas telah melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 368 KUHP. Dalam pasal-pasal yang saya sebutkan sudah jelas bahwa pada Pasal 335 KUHP berisikan tentang unsur penganiayaan, pada Pasal 351 KUHP berisikan tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pada Pasal 368 KUHP berisikan tentang pemerasan, dan semua yang saya sebutkan itu telah dialami oleh klien kami.

Saya sebagai kuasa hukum meminta kepada Polres Mojokerto Kabupaten, untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku yang telah membahayakan nyawa klien saya,” jelas Dodik Firmansyah, saat ditemui dikantornya Minggu (13/4/2025).
( Alf-spj )

Berita Terkait

RSUD Campurdarat dr. Karneni Resmi Layani Peserta BPJS Kesehatan di Poli Jantung dan Poli Mata
MI-Hayatul Afkar Panen Prestasi Gemilang di Ajang Porseni Tingkat Kecamatan
Polsek Jogoroto laksanakan program P2L di Desa Mayangan
Tulungagung: Transparansi Tercoreng oleh Polemik Izin Pembangunan Tower di Dusun Pasir
Efisiensi Anggaran: Jalan Rusak di Ngujang 2 Keselatan Menjadi Simbol Kegagalan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 20 Motor Saat Patroli Aksi Balap Liar
35 tahun jadi pengacara kini jadi penasehat IWOI Jombang
Dua Prajurit TNI Gugur, Gerombolan OPM Lancarkan Serangan di Intan Jaya

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 05:55

Wakil Bupati Bersama Kajari Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Barang Bukti Lainnya (Inkracht)

Minggu, 27 April 2025 - 04:44

Ratusan Peserta Ikuti Gerak Jalan Santai Dalam Peringati Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kab. Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 14:31

Satukan Persepsi, Bupati Takalar Silaturahmi Dengan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 06:25

Bupati Takalar Irup pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tingkat Kab. Takalar

Kamis, 24 April 2025 - 09:41

Bupati Takalar Hentikan sementara Pelayanan Rumah Sakit Galesong

Rabu, 23 April 2025 - 12:17

Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Takalar Harap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan dan Potensi Ekonomi Desa

Selasa, 22 April 2025 - 04:48

Tingkatkan Mutu Pendidikan di Takalar, Bupati Takalar Buka Talkshow Pendidikan 2025 “Future Leadership dalam Perspektif Kepemimpinan Sekolah”

Senin, 21 April 2025 - 07:53

Perkuat Sinergitas TP. PKK Dengan Pemerintah Daerah, Bupati Takalar Buka Rapat Koordinasi Daerah

Berita Terbaru