spjnews.id | SUMENEP – Ainur Rasidi yang beralamat di Dusun Longgara RT 003 RW 003 Desa Kebunan Kabupaten Sumenep dan sekaligus sebagai Pemilik serta Direktur PT JATILAND REGENCY di Somasi oleh Fendi Riyanto selaku Ketua LSM GMBI Distrik Sumenep.
Awal mula kejadian itu adalah ketika Ainur meminjam Uang sebesar 40jt kepada Fendi dengan Titipan Bangunan kantor perusahaan, namun setelah lama dan sudah lewat dari kesepakatan akhirnya AINUR di SOMASI oleh Fendi agar Uang yang ada di AINUR segera di kembalikan.
Namun sampai saat ini uang Tersebut tidak dikembalikan dan terkesan di abaikan dengan beberapa alasan yang tidak masuk akal.
Sudah Delapan Bulan AINUR Tidak menepati janjinya dan sering kali berbagai alasan di sampaikan namun tidak ada kejelasan dan kepastian mengenai uang akan di kembalikan. Ucap Fendi
Surat Somasi Pertama sudah saya sampikan dan akan kami somasi kembali untuk yang ke dua Kalinya, dan jika tetap di abaikan maka kami berhak untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum agar AINUR dapat di Proses Secara Hukum Pidana.
Kami akan kirim SOMASI ke dua dan setelah itu akan kami Laporkan Ke APH untuk di proses secara Hukum Pidana. (endi).