spjnews.id | SUMENEP – Kasus dugaan Mark Up tagihan yang di lakukan oleh PLN ULP Ambunten akan resmi di laporkan ke APH tanggal 9 April 2025 sesuai dengan kesepakatan yang telah di tentukan oleh Penyidik.
Kami akan melaporkan kasus ini ke APH karna penjelasan dari pihak PLN ULP Ambunten terkesan tidak kooperatif sehingga membuat bingung kami LSM GMBI Distrik Sumenep.
Keterangan dari pihak PLN ULP Ambunten terkesan ada yang di sembunyikan sehingga kami sangat perlu melaporkan kasus ini ke APH agar bisa terungkap siapa pelaku di balik Mark Up Invoice tersebut “, Ungkap Fendi.
Sebenarnya praktek pungli atau mark up yang dilakukan oleh PLN ULP Ambunten sudah lama terjadi dan ini bukan hanya di satu dua User saja tapi kami duga kuat terjadi di semua wilayah terutama di wilayah ULP ambunten.
kami mengumpulkan bukti bukti yang di lakukan oleh tim investigasi yang di pimpin oleh Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI untuk mengetahui sejauh mana mereka melakukan mark up invoice tersebut. Ucap Fendi Ketua LSM GMBI Sumenep
Tidak hanya sebulan ini kami melakukan investigasi tapi kami sudah mendalami praktek ini sejak tiga bulan yang lalu tapi dugaan kuat kami mereka telah melakukan praktek pungli sudah jauh berbulan bulan sebelumnya.
Dugaan kami di perkuat oleh statmen yang di sampaikan oleh manager PLN ULP Ambunten Bapak IMRON SODIK pada pesan Whatsappnya di tanggal 14 maret 2025 menyampaikan bahwa invoice tersebut benar kami yang menerbitkan dan itu sebagai bukti tagihan.
Betul pak itu invoendiice, sifatnya menginformasikan besaran rekening listrik pelanggan ” ungkap IMRON.
dengan di tegaskannya mengenai invoice tersebut itu berarti dugaan mark up invoice/tagihan listrik tersebut memang sudah tersystem dan sudah atas persetujuan manager PLN ULP Ambunten. (pendi)