TAKALAR – kami mengklarifikasi bahwa pernyataan disampaikan oleh oknum guru honorer edisi sebelumnya.
“Tuduhan itu tidak benar dan kami tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan pungutan, yang melanggar aturan, pernyataan oknum guru honorer itu kam curigai opini tidak berdasar pada fakta lapangan,pernyataan oknum guru honorer berpotensi masuk di ranah hukum.
Jika memang oknum memilki data otentik terkait apa yg di tuduhkan ke saya coba perlihatkan ke saya, janganki buat pernyataan dimedia hanya pelampiasan emosional tanpa ada bukti jelas.
Selama ini kami tidak pernah perintahkan seseorang untuk melakukan pungutan apalagi pada pelicin itu sangat salah dan tidak benar jika memang ada org yang saya Suruh atau saya perintah kan coba tunjukkan ke saya.
“Oknum honor jangan asal bicara kalau memang tidak punya bukti ini sangat berpotensi ke ranah hukum.'”Ujar Korwil Marbo.
Kalau teman oknum guru honorer, “saya tanya apakah saya pernah berkunjung kesekolahnya kemudian saya sampaikan seperti anda tuduhkan ke saya.
Kalau ada bukti kuat…coba perlihatkan ke saya, apakah ada orang atau guru honor pernah sya datangi untuk meminta sesuatu saat pemberkasan TPG.
Kalau ada bukti sampaikan ke saya.jangan beropini kasus ini.
Selama ini proses pencairan dana TPG tidak ada Maslah ,Nah kewajiban seorang guru penerima TPG wajib memasukkan berkas sebagai bahan pertimbangan untuk proses pencairan tunjangan sertifikasi ,”kami tidak punya kewenangan mencabut sertifikasi teman guru, dan selama berkas TPG lengkap sesuai dipersyaratkan kita tetap proses lebih lanjut.
“Coba tunjukkan juga siapa berkas TPG teman guru honorer tidak pernah sya proses lebih lanjut.”jelasnya.
Perlu dipahami berkas tidak lengkap kita srh lengkapi supaya TPG segera cair dan kami sangat sayangkan pernyataan oknum honorer guru tersebut dengan statement opini disampaikan secara publik (Korwil Marbo DN )
(Rs-103)