Ada Kenaikan, Besaran Zakat Fitrah 2,7 Kg, Inilah Penjelasan MUI !

- Wartawan

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id I Garut – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir saat ditemui di Kantor MUI Kawasan Islamic Center, Kecamatan Garut Kota, Aceng Munir menjelaskan, katanya, Sebetulnya penetapan besaran zakat fitrah harusnya di terapkan di tahun 2024, namun waktu itu berhubung waktunya sangat mepet untuk melakukan rapat kordinasi maka zakat fitrah masih tetap di kisaran 2,5 Kg permuzaqi “, ungkapnya. Jumat (07/02/2025) Petang.

Memang dalam regulasi yang diedarkan oleh MUI Pusat ada di dalam salah pasal bahwa telah ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 M/1446 H sebesar 2,7 kg beras perjiwa.

” Adapun mengenai kualitas beras yang di keluarkan untuk zakat, sebaiknya beras yang kualitasnya bagus, kalau di narasikan setiap hari kita makan dengan beras bagus tetapi masa zakat dengan beras yang kurang bagus, jadi baiknya zakat dengan beras yang bagus “, tandanya.

Mengingat besaran zakat fitrah di Kabupaten Garut untuk tahun 2025 ini mengacu pada keputusan MUI Pusat, dan hal ini sudah di sosialisasikan ke MUI Kecamatan, dan nanti MUI Kecamatan akan mensosialisasikan ke tibgkat Desa hingga RW, ucapnya.

Zakat itu dengan beras, adapun yang pakai uang, itu kan ada amilin si muzaqi tinggal beli saja ke amilin/panitia, tetapi saya ingatkan jual belinya jangan di dalam mesjid, ga boleh melakukan transaksi jual beli di dalam mesjid, adapun mengenai besarnya uang itu tinggal dijumlahkan saja, seumpama beras perkilonya Rp.14.000 X 2,7 Kg sama dengan Rp.37.800.” Ujar Aceng Munir

Selain itu, supaya kegiatan pengumpulan zakat fitrah legal sah secara hukum seyogyanya para Ketua RW atau DKM membentuk Panitia Amil Zakat yang diajukan ke BAZNAS Kabupaten Garut untuk di buatkan SK, jadi kalau sudah ada SK-nya Panitia Amil Zakat sudah memiliki legal yang jelas sah secara hukum,”pungkasnya. (ajangpendi)

Berita Terkait

IWOI Jombang Bangun Silaturahmi dengan Tokoh Nahdhatul Ulama di Jombang
Plt. Camat Singajaya Siapkan Skema MTQ Ke – 45 Tingkat Kabupaten Garut
Ketua APDESI Apresiasi, Pelaksanaan MTQ Ke – 45. Diharapkan Mampu Mempererat Ukhuwah Islamiah
SMPN 2 Singajaya Dipercaya Menjadi Sarana Panggung Utama MTQ Ke – 45
Ribuan Peserta Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ ke-45 di Singajaya
Singajaya Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-45 Tingkat Kabupaten, Jadikan Wahana Edukasi dan Dakwah
Ormas Squad Nusantara Bersilaturahmi di Open House Bupati Madiun di Pendopo Muda Graha
Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah Kades Bonto Sunggu bacakan Sambutan Bupati Takalar

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 05:55

Wakil Bupati Bersama Kajari Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Barang Bukti Lainnya (Inkracht)

Minggu, 27 April 2025 - 04:44

Ratusan Peserta Ikuti Gerak Jalan Santai Dalam Peringati Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kab. Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 14:31

Satukan Persepsi, Bupati Takalar Silaturahmi Dengan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 06:25

Bupati Takalar Irup pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tingkat Kab. Takalar

Kamis, 24 April 2025 - 09:41

Bupati Takalar Hentikan sementara Pelayanan Rumah Sakit Galesong

Rabu, 23 April 2025 - 12:17

Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Takalar Harap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan dan Potensi Ekonomi Desa

Selasa, 22 April 2025 - 04:48

Tingkatkan Mutu Pendidikan di Takalar, Bupati Takalar Buka Talkshow Pendidikan 2025 “Future Leadership dalam Perspektif Kepemimpinan Sekolah”

Senin, 21 April 2025 - 07:53

Perkuat Sinergitas TP. PKK Dengan Pemerintah Daerah, Bupati Takalar Buka Rapat Koordinasi Daerah

Berita Terbaru