spjnews.id I Garut – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir saat ditemui di Kantor MUI Kawasan Islamic Center, Kecamatan Garut Kota, Aceng Munir menjelaskan, katanya, Sebetulnya penetapan besaran zakat fitrah harusnya di terapkan di tahun 2024, namun waktu itu berhubung waktunya sangat mepet untuk melakukan rapat kordinasi maka zakat fitrah masih tetap di kisaran 2,5 Kg permuzaqi “, ungkapnya. Jumat (07/02/2025) Petang.
Memang dalam regulasi yang diedarkan oleh MUI Pusat ada di dalam salah pasal bahwa telah ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 M/1446 H sebesar 2,7 kg beras perjiwa.
” Adapun mengenai kualitas beras yang di keluarkan untuk zakat, sebaiknya beras yang kualitasnya bagus, kalau di narasikan setiap hari kita makan dengan beras bagus tetapi masa zakat dengan beras yang kurang bagus, jadi baiknya zakat dengan beras yang bagus “, tandanya.
Mengingat besaran zakat fitrah di Kabupaten Garut untuk tahun 2025 ini mengacu pada keputusan MUI Pusat, dan hal ini sudah di sosialisasikan ke MUI Kecamatan, dan nanti MUI Kecamatan akan mensosialisasikan ke tibgkat Desa hingga RW, ucapnya.
Zakat itu dengan beras, adapun yang pakai uang, itu kan ada amilin si muzaqi tinggal beli saja ke amilin/panitia, tetapi saya ingatkan jual belinya jangan di dalam mesjid, ga boleh melakukan transaksi jual beli di dalam mesjid, adapun mengenai besarnya uang itu tinggal dijumlahkan saja, seumpama beras perkilonya Rp.14.000 X 2,7 Kg sama dengan Rp.37.800.” Ujar Aceng Munir
Selain itu, supaya kegiatan pengumpulan zakat fitrah legal sah secara hukum seyogyanya para Ketua RW atau DKM membentuk Panitia Amil Zakat yang diajukan ke BAZNAS Kabupaten Garut untuk di buatkan SK, jadi kalau sudah ada SK-nya Panitia Amil Zakat sudah memiliki legal yang jelas sah secara hukum,”pungkasnya. (ajangpendi)