Ijin Lapor Pak Kapolri! Galian C DiDesa Sumberagung, Diduga Ilegal Mengancam Kerusakan Ekosistem Alam di wilayah Hukum Polres Tulungagung

- Wartawan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjews.id | TULUNGAGUNG – Sungguh ironis, tak tercium oleh aparat penegak hukum atau memang sengaja diduga dibekingi oleh oknum, kenyataan di lapangan operasional Galian C lancar jaya,”Dalam pantauan Tim awak media aktivitas kegiatan tambang galian C, di area pegunungan yang ada di Kabupaten Tulungagung masih banyak yang beroperasi dan bisa berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem gunung, juga bisa menyebabkan tanah longsor dan banjir.


Dalam aktivitas tambang galian C yang ada di wilayah Rejotangan kabupaten Tulungagung , tepatnya berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, dan Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, tambang Batu menggunakan alat berat dan menimbulkan lubang – lubang besar dan kedalaman sampai puluhan meter yang nantinya bisa menyebabkan kerusakan pada lingkungan.

Di duga aktivitas tambang galian C,di area pegunungan yang berada di Desa Sumberagung dan di Desa Blimbing kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung tersebut itu belum memiliki izin galian C batuan.

Terpantau oleh tim awak media di wilayah kecamatan Rejotangan ada 4 titik lokasi area gunung yang sedang di tambang, tepatnya di Desa Sumberagung ada 2 titik lokasi dan di Desa blimbing ada 2 titik lokasi juga.

Salah satu karyawan tambang galian C berinisial (RSK) saat di konfirmasi oleh tim awak media di lokasi tambang di desa Sumberagung mengatakan Armada yang tersedia untuk mengangkut hasil galian C ada sekitar 10 Armada jenis truck dan nama pemilik usaha tambang galian C tersebut berasal dari warga desa sekitar lokasi tambang.

“Untuk mengangkut hasil galian C ada sekitar 10 Armada truck setiap harinya dan nama pemilik tambang disini pak warji,warga sekitar sini”, katanya, Jumat (21/03/2025).

Sementara itu di tempat terpisah, salah satu warga desa Sumberagung berinisial (MJ) saat di konfirmasi mengatakan terkait adanya aktivitas tambang tersebut kurang lebih sudah berjalan 10 tahun .

“Yang saya tau,tambang batuan di desa Sumberagung sini ada 2 titik lokasi, yang satu pemiliknya bernama Warji (eks kades Sumberagung) yang satunya bernama Tampi, semua penggalian menggunakan alat berat (Excavator) “, ungkapnya.

“Untuk jenis tanah gunung yang di gali seperti tanah padas, kalau batunya yang di permukaan seperti jenis batu andesit, tapi kalau penggalian nya semakin ke dalam yang keluar jenis batunya hitam”, jelasnya.

“Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Izin Usaha Pertambangan Batuan (SIPB) yang merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan Batuan jenis tertentu untuk keperluan tertentu, yang sudah memenuhi syarat administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
Sedangkan IUP sesuai PP nomor 96 tahun 2021 pasal 9 di nyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang di berikan oleh menteri berdasarkan permohonan yang di ajukan oleh badan usaha, koperasi atau perusahaan perorangan.

Sementara itu yang bersangkutan pemilik usaha tambang galian C yang ada di Desa Sumberagung Warji atau pun Tampi sampai berita ini di publikasikan belum bisa di mintai keterangan secara resmi terkait Ijin galian C dan status tanah penambangan.
(Mualimin/ SPJ News.id)

Berita Terkait

RSUD Campurdarat dr. Karneni Resmi Layani Peserta BPJS Kesehatan di Poli Jantung dan Poli Mata
MI-Hayatul Afkar Panen Prestasi Gemilang di Ajang Porseni Tingkat Kecamatan
Polsek Jogoroto laksanakan program P2L di Desa Mayangan
Tulungagung: Transparansi Tercoreng oleh Polemik Izin Pembangunan Tower di Dusun Pasir
Efisiensi Anggaran: Jalan Rusak di Ngujang 2 Keselatan Menjadi Simbol Kegagalan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 20 Motor Saat Patroli Aksi Balap Liar
35 tahun jadi pengacara kini jadi penasehat IWOI Jombang
Dua Prajurit TNI Gugur, Gerombolan OPM Lancarkan Serangan di Intan Jaya

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 05:55

Wakil Bupati Bersama Kajari Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Barang Bukti Lainnya (Inkracht)

Minggu, 27 April 2025 - 04:44

Ratusan Peserta Ikuti Gerak Jalan Santai Dalam Peringati Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kab. Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 14:31

Satukan Persepsi, Bupati Takalar Silaturahmi Dengan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 06:25

Bupati Takalar Irup pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tingkat Kab. Takalar

Kamis, 24 April 2025 - 09:41

Bupati Takalar Hentikan sementara Pelayanan Rumah Sakit Galesong

Rabu, 23 April 2025 - 12:17

Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Takalar Harap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan dan Potensi Ekonomi Desa

Selasa, 22 April 2025 - 04:48

Tingkatkan Mutu Pendidikan di Takalar, Bupati Takalar Buka Talkshow Pendidikan 2025 “Future Leadership dalam Perspektif Kepemimpinan Sekolah”

Senin, 21 April 2025 - 07:53

Perkuat Sinergitas TP. PKK Dengan Pemerintah Daerah, Bupati Takalar Buka Rapat Koordinasi Daerah

Berita Terbaru