spjews.id | TULUNGAGUNG – Sungguh ironis, tak tercium oleh aparat penegak hukum atau memang sengaja diduga dibekingi oleh oknum, kenyataan di lapangan operasional Galian C lancar jaya,”Dalam pantauan Tim awak media aktivitas kegiatan tambang galian C, di area pegunungan yang ada di Kabupaten Tulungagung masih banyak yang beroperasi dan bisa berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem gunung, juga bisa menyebabkan tanah longsor dan banjir.
Dalam aktivitas tambang galian C yang ada di wilayah Rejotangan kabupaten Tulungagung , tepatnya berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, dan Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, tambang Batu menggunakan alat berat dan menimbulkan lubang – lubang besar dan kedalaman sampai puluhan meter yang nantinya bisa menyebabkan kerusakan pada lingkungan.
Di duga aktivitas tambang galian C,di area pegunungan yang berada di Desa Sumberagung dan di Desa Blimbing kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung tersebut itu belum memiliki izin galian C batuan.
Terpantau oleh tim awak media di wilayah kecamatan Rejotangan ada 4 titik lokasi area gunung yang sedang di tambang, tepatnya di Desa Sumberagung ada 2 titik lokasi dan di Desa blimbing ada 2 titik lokasi juga.
Salah satu karyawan tambang galian C berinisial (RSK) saat di konfirmasi oleh tim awak media di lokasi tambang di desa Sumberagung mengatakan Armada yang tersedia untuk mengangkut hasil galian C ada sekitar 10 Armada jenis truck dan nama pemilik usaha tambang galian C tersebut berasal dari warga desa sekitar lokasi tambang.
“Untuk mengangkut hasil galian C ada sekitar 10 Armada truck setiap harinya dan nama pemilik tambang disini pak warji,warga sekitar sini”, katanya, Jumat (21/03/2025).
Sementara itu di tempat terpisah, salah satu warga desa Sumberagung berinisial (MJ) saat di konfirmasi mengatakan terkait adanya aktivitas tambang tersebut kurang lebih sudah berjalan 10 tahun .
“Yang saya tau,tambang batuan di desa Sumberagung sini ada 2 titik lokasi, yang satu pemiliknya bernama Warji (eks kades Sumberagung) yang satunya bernama Tampi, semua penggalian menggunakan alat berat (Excavator) “, ungkapnya.
“Untuk jenis tanah gunung yang di gali seperti tanah padas, kalau batunya yang di permukaan seperti jenis batu andesit, tapi kalau penggalian nya semakin ke dalam yang keluar jenis batunya hitam”, jelasnya.
“Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Izin Usaha Pertambangan Batuan (SIPB) yang merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan Batuan jenis tertentu untuk keperluan tertentu, yang sudah memenuhi syarat administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
Sedangkan IUP sesuai PP nomor 96 tahun 2021 pasal 9 di nyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang di berikan oleh menteri berdasarkan permohonan yang di ajukan oleh badan usaha, koperasi atau perusahaan perorangan.
Sementara itu yang bersangkutan pemilik usaha tambang galian C yang ada di Desa Sumberagung Warji atau pun Tampi sampai berita ini di publikasikan belum bisa di mintai keterangan secara resmi terkait Ijin galian C dan status tanah penambangan.
(Mualimin/ SPJ News.id)