spjnews.id | TULUNGAGUNG – Tanah Redis TNI yang ada di Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, yang saat ini menjadi sorotan tajam LSM GERAK ( gerakan rakyat anti korupsi Indonesia) dan LSM GMBI ( gerakan masyarakat bawah Indonesia ) distrik Kabupaten Tulungagung, juga di kalangan masyarakat. Begitu juga anggaran Dana Desa (DD) yang diduga menjadi hal serius dalam pelaksanaan pembangunannya hingga berujung pelaporan oleh LSM GERAK Indonesia. Senin (17/03/ 2025)
“Terkait pembangunan balai kemasyarakatan di Desa Rejosari, kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, dan sebagai pelapor ketua DPC Tulungagung LSM GERAK ( gerakan rakyat anti korupsi Indonesia ) Muhamad Abdul suyudhi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler Whatsap menuturkan, ” Memang saya yang melaporkan ke Polres Tulungagung UNIT Tipikor pada dasarnya penggunaan dana pembangunan balai kemasyarakatan bersumber dari DANA DESA (DD) tetapi disaat pelaporan papan proyek pembangunan belum ada terkait status tanah Redis TNI yang dipergunakan sebetulnya, seharusnya yang berhak melaporkan adalah TNI sebab pelepasan tanah tersebut diperuntukan untuk pemukiman warga ,menurut saya harusnya pihak yang berhak melaporkan adalah KODAM V BRAWIJAYA sebagai pemilik tanah Redis dan KOREM 081/ DHIROTSAHA JAYA sebagai pengelola tanah redis melalui KODIM 0807 Tulungagung dan KORAMIL 0807/08 Kalidawir,” ujarnya.
Muhammad Abdul Suyudhi menambahkan, saya sebagai ketua LSM GERAK ( gerakan rakyat anti korupsi ) tergerak hati saya turut serta dalam bela negara republik Indonesia, untuk menjaga kedaulatan negara, yang mana saya menduga ada sewenang – wenangan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara dan masyarakat”, pungkasnya.
“Sementara itu Asep Yumarwoko, ST, MM, selaku ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, Akan terus mengawal Pembangunan Balai Kemasyarakatan Di Desa Rejosari, Yang di Bangun di Tanah Redis TNI dengan menggunakan Dana Desa dan bangunan- bangunan lain memastikan Penggunaan Dana Desa yang berada di Desa Rejosari Sesuai Aturan Dan Undang- Undang Yang Berlaku,” Dengan harapan Semoga tidak ada pelanggaran dan Penyimpangan. Ketika ada pelanggaran dan penyimpangan Siap mengawal ke APH”, tutur Asep.
Kepala Inspektorat Tulungagung Tranggono melalui Subianto selaku irban 2 menyampaikan bahwa, dalam penggunaan dana Desa (DD) sesuai peraturan atau UU klausul tanah atau alashaknya tanah harus jelas, kalau tidak jelas status tanahnya seharusnya tidak boleh,” kalau ada surat pelepasan harus jelas keperuntukannya untuk apa, misalkan untuk masyarakat By name By Address, kepentingan umum, ada juga yang dibuat sekolahan tergantung surat pelepasan itu bunyinya seperti apa, kalau pihak inspektorat monitoring terkait hal tersebut belum ada karena juga keterbatasan, dari inspektorat itu biasanya pemeriksaan reguler kalau pemeriksaan reguler itu membutuhkan waktu lama”, terang Subianto.
Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung saat di konfirmasi (17/03) menyampaikan, masih diproses masalah status tanahnya, ceritanya kan dihibahkan ke PEMDA (pemerintah Daerah) dulu kan lahan Redis TNI. katanya sudah di hibahkan makanya kita telusuri, kemarin juga ada rakor ( rapat koordinasi ) di Kecamatan.” Kita juga menunggu penggalian data dari BPKAD, tunggu hasil dari rapat koordinasi dengan BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset Daerah) dan “jangan di beritakan dulu”, hal tersebut, Camat Kalidawir kemarin sudah melaporkan ke Bupati Tulungagung”, terang DPMD.
Sampai berita ini dinaikkan, media ini belum bisa konfirmasi atau klarifikasi ke Danramil Kecamatan Kalidawir.
( Mualimin/ SPJ News.id )