spjews.id | TULUNGAGUNG – Rediatribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform yang diberikan kepada petani peng- garap yang telah memenuhi persyaratan keten- tuan peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961.
Namun sungguh ironis! Tanah Redis TNI di Dusun Tekik, Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, menjadi polemik. “Bermodalkan surat pelepasan tahun 2005, dan status tanah belum sertifikat, sudah didirikan bangunan balai kemasyarakatan oleh pemerintahan Desa Rejosari, yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp.294.309.000,00 tahun anggaran 2024, panjang 16Meter, Lembar 12Meter dan kini berujung di Mapolres Tulungagung.
Sudikan selaku kepala Desa Rejosari saat di konfirmasi pada Rabu (12/03/2025) di rumahnya menyampaikan bahwa, tanah Redis TNI di Desanya di bangun balai kemasyarakatan, pihak Desa sudah mempunyai surat pelepasan hak tahun 2005 kepada Bupati ( Heru Cahyono ) untuk warga 7,4 hektar, bangunan balai kemasyarakatan di bangun menggunakan dana Desa, tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp.300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ), dan pelepasan oleh Mayor Jenderal Sikki, Surabaya 15 Juni 2005, Redis ini adalah tanah negara yang untuk pemukiman dan warga masyarakat”, ujarnya.
Di dirikannya bangunan balai kemasyarakatan di tanah Redis TNI ini dikarenakan balaidesa Rejosari status tanahnya masih milik warga, sebagian masih peryataan. Dibuat parkir saja sulit kadang ngumpulin warga 100 orang saja parkiran sudah sulit”, terangya.
Disisih lain Rusdi selaku Camat Kalidawir saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, terkait bangunan balai kemasyarakatan di tanah Redis TNI ini secara aturan memang tidak diperbolehkan”, jawaban singkat jelas Camat Kalidawir.
Kanit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Satreskrim Polres Tulungagung Ipda Novi Susanto, pada Jumat (14/03/2025) mengatakan bahwa terkait hal itu memang ada aduan ke kami, dan kami tidak ada kewajiban untuk memberikan keterangan kecuali ke pengadu sesuai dengan Undan-undang, dan prosesnya masih berjalan”, terangnya.
Hasil penelusuran wartawan ini, Terkait Desa Rejosari Kecamatan Kalidawir, tanah Redis TNI dengan status tanah belum bersertifikat apa boleh di bangun balai kemasyarakatan menggunakan anggaran Dana Desa? anggaran tahun 2024, Dasarnya apa? “Tranggono selaku kepala Inspektorat Tulungagung saat di konfirmasi melalui wia WhatsApp menyampaikan dengan tegas, Maaf saya tidak bisa memberikan komentar terhadap itu”, terangnya.
Sementara itu pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa) saat di konfirmasi melalui wia WhatsApp pada (13/03) menyampaikan bahwa terkait hal tersebut, masih di rakorkan ( rapat koordinasikan ) di tunggu dulu ini masih menggali aset mas”, keterangan dari ( DPMD)
Kodim 0807 Tulungagung tak luput dari penelusuran wartawan ini, yang mengarahkan bertanya atau konfirmasi ke pihak Koramil Kalidawir karena wilayahnya terkait hal tersebut. ” Sampai berita ini di naikan pihak Koramil Kalidawir belum bisa di konfirmasi secara resmi.
( Mualimin/ SPJ News.id )