Pemdakab Garut Sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak

- Wartawan

Jumat, 28 Februari 2025 - 02:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. GARUT – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (26/2/2025).

Sosialisasi ini dihadiri oleh 40 peserta dari dua kecamatan, yaitu Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler. Para peserta terdiri dari camat, kepala desa, TP-PKK, UPT PP Wilayah 1 dan 4, PLKB, Forum Anak, serta Karang Taruna.

Dalam sambutannya, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana menegaskan, pentingnya upaya nyata dalam mewujudkan Garut sebagai Kabupaten Layak Anak.

“Melalui kegiatan ini, kita terus berupaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak melalui pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di tingkat kecamatan serta desa/kelurahan,” katanya.

Yayan juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan KLA di Garut berlandaskan berbagai regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
4. Keputusan Bupati Garut Nomor 463/Kep.318-DP2KBP3A/2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Garut.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Sosialisasi ini juga membahas konsep Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekela). Pemerintah berharap setiap kecamatan dan desa/kelurahan dapat membentuk gugus tugas masing-masing serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk komitmen dalam implementasi KLA.

Prof. Ikeu Kania dari Universitas Garut selaku narasumber menjelaskan, KLA menerapkan strategi Pemenuhan Hak Anak (PUHA), yang mencakup, antara lain : Integrasi hak-hak anak dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan. Kemudian, penerapan prinsip KLA dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

“Strategi lainnya adalah pemberlakuan konsep KLA di semua tingkatan wilayah, dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan,” ucapnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai Perda KLA semakin meningkat, sehingga implementasi program ini dapat berjalan optimal.

Pemdakab Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan yang ramah anak dan memastikan hak-hak anak terpenuhi di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

sumber: (Diskominfo Garut/UPI)

Berita Terkait

Gubenur Khofifah resmikan empat gedung ruang SMKN dan SMAN di Jombang
Terapkan Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Apresiasi UPT SD Negeri 1 Centre Pattallassang dalam Bimtek Aplikasi Skul.id.
Meriahkan Semarak Ramadhan 1446 H/2025 M, Bupati Takalar Daeng Manye Buka Lomba Tadarus Al-Qur’an dan Hafalan Hadits
Wakil Bupati Takalar Buka Secara Resmi Seleksi Paskibraka Tingkat Kab. Takalar Tahun 2025
Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Rapat Wilayah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Prov. Sulsel Tahun 2025
Wakil Bupati Takalar bersama Kepala Daerah se- Sulsel Hadiri Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2025-2030
Perkuat Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Canangkan Website di Seluruh Desa
Jelang Idul Fitri 1446 H, Wakil Bupati Takalar Pantau Pasar Murah di Desa Banyuanyara

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 23:01

Gubenur Khofifah resmikan empat gedung ruang SMKN dan SMAN di Jombang

Senin, 24 Maret 2025 - 13:08

Dunia Pendidikan di Kab.Takalar Kembali Tercoreng dengan Adanya Dugaan PUNGLI di Jajaran Tenaga Honorer penerima Sertifikasi se Kec.Marbo

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:29

Terapkan Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Apresiasi UPT SD Negeri 1 Centre Pattallassang dalam Bimtek Aplikasi Skul.id.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:34

Wakil Bupati Takalar Buka Secara Resmi Seleksi Paskibraka Tingkat Kab. Takalar Tahun 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:30

Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Rapat Wilayah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Prov. Sulsel Tahun 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:54

Wakil Bupati Takalar bersama Kepala Daerah se- Sulsel Hadiri Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2025-2030

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:36

Perkuat Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Canangkan Website di Seluruh Desa

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:04

Jelang Idul Fitri 1446 H, Wakil Bupati Takalar Pantau Pasar Murah di Desa Banyuanyara

Berita Terbaru