spjnews.id | TULUNGAGUNG – Dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2024 pada penjabaran APBD lampiran llla yang di tetapkan dengan peraturan kepala Daerah no 16 tahun 2024, tanggal 05 Desember 2024, membuat Dinas PUPR tersinggung dan berbau dugaan Manipulasi Data dan Korupsi.
TK Kartini Tenggur, Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, yang mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Tulungagung senilai Rp.200 juta dipergunakan untuk “Pembinaan Kelembagaan dan Manejemen PAUD” tapi kenyataannya di lapangan berupa bangunan gedung baru ruang kelas baru, dan yang mengerjakan CV.ALFATAH Mangunsari, Tulungagung, ditunjuk langsung oleh oknum salah satu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, kini menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat dan LSM setempat.
” CV. ALFATAH Mangunsari sampai saat ini belum bisa di konfirmasi secara resmi, melalui via WhatsApp juga tidak menjawab.
Disisih lain media ini menelusuri, Surat tagihan atau pencairan ke Dinas PUPR yang dikeluarkan oleh CV.ALFATAH Mangunsari, dijawab oleh Agus Sulistiyono selaku Sekretaris PUPR , wah itu keliru mas, kayaknya copy paste, itu malah di bidang bina marga yang ngurusi jalan dan jembatan, nama PUPR bisa tercemar ini”, terang Agus saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, dan mengucapkan terima kasih atas informasinya.
Sumanto selaku kasi PAUD dan TK Pendidikan Kabupaten Tulungagung saat di konfirmasi di kantornya pada Selasa 25 februari 2025, menyampaikan bahwa terkait bukti tagihan atau surat pencairan ke Dinas PUPR yang dikeluarkan oleh CV. ALFATAH dijawab dengan tegas, tidak tahu” dan di saat di tanya bangunan gedung baru, ruang kelas baru yang bertanggung jawab siapa, terasa enggan menjawabnya.
Sumanto juga merasa tidak nyaman saat media ini konfirmasi/ klarifikasi merasa enggan juga untuk direkam, sepengetahuannya dana hibah tersebut dimasukkan ke Pembinaan Kelembagaan dan Manejemen PAUD hanya suatu wadah saja, akan tetapi penggunaannya di buat pembangunan gedung baru ruang kelas baru, dan Dinas pendidikan langsung yang meneranfer uang ke lembaga sekolah tersebut”, terangnya.
Saat wartawan ini menyinggung tentang unsur pengawasan dari Dinas pendidikan, Sumanto menyampaikan, itu sudah mas, Monev juga sudah,” hal yang sama ditemukan oleh media ini di TK PGRI Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, dengan nilai anggaran Rp.150 juta, dari hibah pokir.
“Yasin K, selaku anggota PKTP ( perkumpulan komunitas Tulungagung peduli) saat di mintai tanggapan terkait hal tersebut dikantornya menyampaikan bahwa, Semakin terang benderang, bahwa indikasi oknum anggota Dewan bermain pokir semakin mengerucut, Sebenarnya hal yang sangat sederhana modusnya bahwa hibah uang untuk kelembagaan dan manajemen paud tapi disalah gunakan deng cara di berikan bangunan dengan modus operandi memanipulasi data dengan seolah-olah menerima SPK (surat perintah kerja) dari PUPR toh TK penerima hibah tidak tahu menahu.
Melihat modus operandinya, paling tidak ada dugaan korupsi (bangunan nya tidak sampai pada nilai 200jt) manipulasi data, dimana seolah olah SPK yang mengeluarkan dinas PUPR, padahal anggaran dari Diknas, belum lagi ada petugas Diknas yang seolah olah melakukan monev, jadi dugaan saya antara Diknas, oknum dewan pengguna pokir dan rekanan yang mengerjakan bekerjasama memperdaya penerima hibah untuk keuntungan pribadi, seolah -olah pembangunan tersebut sudah melalui mekanisme yang benar, Sekali lagi dugaan bermacam macam pelanggaran ini APH lah yang harus turun tangan untuk membuktikan”, Jelas Yasin K, sambil tersenyum. ( Mualimin/ SPJ News.id )