pjews.id | TULUNGAGUNG – ( APBD ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebagai rencana keuangan tahunan yang terintegrasi, APBD memainkan peran sentral dalam meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Namun sungguh ironis, pada APBD Anggaran tahun 2024 Tulungagung pada penjabaran APBD lampiran llla yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah no 16 tahun 2024, tanggal 05 Desember 2024 yang tertulis ( Pembinaan Kelembagaan dan Manejemen PAUD ) tapi kenyataannya di lapangan dibuat pembangunan gedung baru ruang kelas baru dan tidak ada papan proyeknya dan di pihak 3 kan.
“Seperti halnya di TK Kartini Tenggur, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, propinsi Jawa Timur, yang mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah Kabupaten Tulungagung senilai Rp.200 juta,” Yahmi selaku guru di TK tersebut saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, memang benar mendapatkan bantuan senilai Rp.200 juta, untuk pembangunan gedung baru, ruang kelas baru yang dikerjakan oleh CV. ALFATAH yang beralamatkan di Desa Tawangsari RT 04 RW 01 Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dan yang membantu pak Rinto yang mencarikan atau yang menunjukkan CV juga pak Rinto / ( Harinto Triyoso ), kemarin saat laporan di BPKAD juga bersama CV tersebut, semua berkas yang mengerjakan CV.ALFATAH, kita tahu bersih”, tutur Yahmi.
“Harinto Triyoso selaku anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dapil ll dari partai Nasdem saat di konfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa, memang benar TK Kartini Tenggur mendapatkan bantuan hibah senilai Rp.200 juta, yang membantu, yang mengusahakan agar mendapatkan bantuan tersebut saya, dan yang mengarahkan, menunjukkan CV. ALFATAH juga saya”, terangnya.
Ditempat yang berbeda media ini juga menemukan hal yang sama di TK PGRI Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Rina selaku kepala sekolah saat di konfirmasi pada kamis tanggal 20 Februari 2025 menyampaikan bahwa, memang benar TK PGRI Mirigambar mendapatkan bantuan senilai Rp.150 juta dari Pokir dewan ( Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapil ll dari partai Nasdem”, kata Rina.
“Sangat kasar, tanggapan atau ungkapan dari Yasin K, salah satu anggota PKTP (Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli) saat di konfirmasi di kantornya”, jelas sekali bahwa anggaran tersebut adalah hibah keuangan pada sekolah tersebut yang peruntukannya adalah untuk pembinaan kelembagaan dan manajemen paud, jadi bukan untuk pembangunan pisik sekolah.
Kalo benar bahwa kegiatan tersebut adalah pokir dari anggota DPRD dan oknum tersebut langsung menyodorkan CV /rekanan konstruksi untuk mengerjakan ini yang sangat kasar, karena pada surat tersebut ada tagihan pada PPK di Dinas PU, padahal anggaran tesebut adalah hibah keuangan oleh Dinas Pendidikan, jadi seharusnya pengelola keuangan adalah TK Kartini tenggur.. bukan Dinas PUPR.. hal ini mengindikasikan praktek pembohongan pada sekolah tersebut dimana seolah olah bangunan tesebut adalah hibah barang yang di kelola oleh Dinas PUPR.
Silakan APH langsung turun menanyakan NPHD nya serta men cocokkan dengan APBD Pada tahun 2024 pada penjabaran APBD Lampiran IIIa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah no 16 tahun 2024, tggl 5 september 2024″, pungkasnya.
( Mualimin/ SPJ News.id ) Jumat 21 februari 2025.