VIRAL! THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Tidak Cair 100 Persen? Kebijakan Pencairan Bonus ASN segera Diumumkan

- Wartawan

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Pemerintah tengah menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS dan PPPK pada tahun 2025 tidak akan cair 100%.

Isu pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tak cair full ini muncul seiring dengan kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa persiapan untuk pencairan THR bagi pekerja swasta sedang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang tengah berkoordinasi dengan para pengusaha.

Sementara itu, untuk kepastian mengenai THR dan gaji ke-13 PNS, ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan persiapan terkait pengumuman resmi mengenai THR dan gaji ke-13 PNS.

Namun, ia enggan memberikan kepastian apakah kabar yang akan disampaikan nanti bersifat positif atau justru mengecewakan bagi para pegawai negeri.

Isu Pemangkasan THR dan Gaji ke-13

Tak cuma kabar THR dan gaji ke-13 PNS dibayar tidak 100 persen, tapi kabar mengenai kemungkinan tidak cairnya THR dan gaji ke-13 PNS juga mencuat di publik.

Kabar tersebut semakin menguat seiring dengan upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi besar-besaran terhadap APBN.

Hal ini bahkan menjadi bahan perbincangan di media sosial, di mana beredar meme yang menggambarkan kekhawatiran para pegawai negeri terkait nasib gaji ke-13 dan gaji ke-14 mereka.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo menargetkan penghematan APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Upaya ini dilakukan dengan meninjau ulang anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun serta dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun.

Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan gaji ke-14 pun semakin marak beredar di media sosial.

Banyak pihak mempertanyakan kebenaran kabar ini, terutama karena hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK pada tahun 2025.

Penjelasan Kementerian Keuangan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Suryantoro, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa pemerintah masih belum menerbitkan regulasi terkait pemberian tunjangan tersebut.

Namun, Deni enggan mengungkapkan apakah Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pencairan kedua tunjangan tersebut.

Hal ini semakin memperkuat spekulasi bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan opsi pemangkasan atau penundaan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.

Gaji ke-13 dan THR merupakan hak yang selama ini diterima PNS dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun sebagai tambahan pemasukan, sedangkan gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang perayaan Idul Fitri.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan kedua tunjangan ini selalu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Namun, hingga awal Februari 2025, regulasi yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 belum juga diterbitkan. Situasi ini membuat banyak PNS dan PPPK cemas akan kemungkinan pemangkasan atau bahkan penghapusan tunjangan yang selama ini mereka terima.***

Berita Terkait

Plt. Camat Singajaya Siapkan Skema MTQ Ke – 45 Tingkat Kabupaten Garut
Ketua APDESI Apresiasi, Pelaksanaan MTQ Ke – 45. Diharapkan Mampu Mempererat Ukhuwah Islamiah
SMPN 2 Singajaya Dipercaya Menjadi Sarana Panggung Utama MTQ Ke – 45
Ribuan Peserta Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ ke-45 di Singajaya
Singajaya Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-45 Tingkat Kabupaten, Jadikan Wahana Edukasi dan Dakwah
Jelang Perayaan Idulfitri, Maxim Berikan Bantuan Sembako Kepada Mitra Pengemudi Yang Membutuhkan Di Jawa Barat
Ada Kenaikan, Besaran Zakat Fitrah 2,7 Kg, Inilah Penjelasan MUI !
Kampanye Ramadhan YPSSI 2025: Maxim Santuni Anak Yatim Piatu Dengan Sembako Di Panti Asuhan Amanah Bandung

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 05:55

Wakil Bupati Bersama Kajari Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Barang Bukti Lainnya (Inkracht)

Minggu, 27 April 2025 - 04:44

Ratusan Peserta Ikuti Gerak Jalan Santai Dalam Peringati Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kab. Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 14:31

Satukan Persepsi, Bupati Takalar Silaturahmi Dengan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 06:25

Bupati Takalar Irup pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tingkat Kab. Takalar

Kamis, 24 April 2025 - 09:41

Bupati Takalar Hentikan sementara Pelayanan Rumah Sakit Galesong

Rabu, 23 April 2025 - 12:17

Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Takalar Harap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan dan Potensi Ekonomi Desa

Selasa, 22 April 2025 - 04:48

Tingkatkan Mutu Pendidikan di Takalar, Bupati Takalar Buka Talkshow Pendidikan 2025 “Future Leadership dalam Perspektif Kepemimpinan Sekolah”

Senin, 21 April 2025 - 07:53

Perkuat Sinergitas TP. PKK Dengan Pemerintah Daerah, Bupati Takalar Buka Rapat Koordinasi Daerah

Berita Terbaru