NGANJUK – Herly Sutarso SH. ( Hengky Sambo ), mendatangi Mapolres Nganjuk guna menanyakan laporan kliennya yang sudah 1 tahun ini, namun apa yang di dapatinya, kekecewaan sebagai Kuasa Hukum dari kliennya, Laporan yang di rasa mangkrak 1 tahun malah suruh cabut oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Senin, (10/02/2025)
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Borneo Jaya Sakti (BJS) kembali menjadi sorotan setelah pengacara pelapor, Mas Herly Sutarso, SH, menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus ini oleh Polres Nganjuk.
Kasus ini bermula dari laporan Joko Santoso pada Februari 2024 terkait dugaan kecurangan dalam produk yang disuplai oleh PT BJS. Namun, hingga Februari 2025, laporan tersebut tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
“Saya sangat kecewa atas kebijakan Kasat Reskrim Polres Nganjuk. Kenapa pengaduan yang sudah berjalan setahun malah harus dicabut dulu, baru dilaporkan kembali? Jika memang ada kekurangan dalam laporan, seharusnya polisi menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), bukan meminta pencabutan laporan tanpa alasan yang jelas,” ujar Herly dengan nada kecewa.
Menurut Herly, permintaan pencabutan laporan ini menimbulkan tanda tanya besar. Ia menegaskan bahwa seharusnya kepolisian bersikap transparan dalam menangani kasus ini, bukan justru mempersulit proses hukum.
Meski kecewa, pihaknya tetap mengikuti arahan Kasat Reskrim Polres Nganjuk dan akan mengajukan laporan baru terkait kasus PT BJS.
Keanehan dalam Proses Hukum
Secara hukum, pencabutan laporan biasanya hanya berlaku untuk delik aduan, bukan untuk kasus-kasus yang masuk dalam delik umum seperti dugaan penipuan. Jika ada kekurangan dalam laporan awal, polisi seharusnya memberi petunjuk untuk melengkapinya, bukan justru meminta pencabutan.
Ketidak jelasan ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. Apakah ada kendala teknis dalam penyelidikan, ataukah ada faktor lain yang menghambat kasus ini?
Tuntutan Transparansi dari Polres Nganjuk
Publik kini menunggu tanggapan resmi dari Polres Nganjuk terkait keputusan ini. Kasus PT BJS bukan hanya menyangkut kepentingan satu pihak, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Herly berharap Polres Nganjuk dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan kliennya.
“Kami hanya ingin keadilan. Jika memang ada kesalahan dalam laporan, jelaskan secara prosedural. Jangan membuat kebijakan yang justru menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Nganjuk mengenai alasan di balik permintaan pencabutan laporan tersebut. Publik menanti kejelasan, sementara Joko Santoso dan kuasa hukumnya bersiap untuk mengajukan laporan kembali.
(Alf-Spj)