JATIM – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur menggelar audiensi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Jalan Genteng Kali No. 33, Surabaya. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (07/02/2025) ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jawa Timur.
Ketua LSM GMBI Wilayah Jawa Timur, Sugeng SP, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), serta pungutan yang dilakukan oleh Komite BOSDA, yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Menurut Sugeng, indikasi penyalahgunaan dana BOS sudah terjadi sejak 2021, terutama dalam pengalokasian anggaran sarana dan prasarana (sapras) yang mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun, meskipun pada masa pandemi Covid-19 kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Selain itu, terdapat pengadaan buku perpustakaan serta kegiatan ekstrakurikuler yang dinilai tidak wajar,
Terkait dengan hal tersebut GMBI Wilter Jatim atas dasar UU keterbukaan informasi publik akan melayangkan surat resmi permohonan atas LPJ dari setiap kegiatan tersebut.
Dugaan penyalahgunaan dana pendidikan ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 3: Mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Pasal 52: Mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja menghambat akses informasi publik, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler
Mengharuskan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan dengan laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik.
Penyalahgunaan dana BOS atau ketidaksiapan laporan pertanggungjawaban dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.”
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 melarang Komite Sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik, orang tua, atau wali murid.
Jika pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Sugeng SP menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana pendidikan ini. Ia juga menuntut agar sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan pelanggaran membuka akses informasi keuangan kepada publik sebagaimana diatur dalam UU KIP.
“Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dana pendidikan harus digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan siswa, bukan disalahgunakan,” tegasnya.
Setelah Audensi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur langkah kami sebagai lembaga akan melayangkan surat permohonan Hearing Kepada DPRD Jatim untuk bisa di memfasilitasi dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur beserta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur seluruh Jatim terkait penyerahan full baket data kepada DPRD jatim yang di miliki oleh LSM GMBI hasil temuan dilapangan
LSM GMBI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan indikasi penyimpangan anggaran pendidikan kepada instansi terkait, seperti Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Suhartatik, S.Pd., M.Psi., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh LSM GMBI.
“Apabila terdapat temuan di lapangan dengan bukti yang lengkap, kami akan segera memanggil oknum kepala sekolah maupun Kepala Cabang Dinas (Kacapdin) yang bersangkutan,” ujarnya.
( Alf-Spj News)