spjnews.id | GARUT – Seorang warga Kampung Rancagede RT 01 RW 03 Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Eneng Yati merasa kesal dan kecewa bantuan sosial (Bansos) BPNT/BLT yang seharusnya diterima ternyata sudah di ambil orang yang lain.
Hal tersebut diungkapkan kepada awak media spjnews dan aktivis pemerhati Aset Daerah Uu Zaenal, Eneng Yati melontarkan kekesalan atas peristiwa ini, dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT/BLT tersebut tahun 2022-2023 dan 2024, namun faktanya Neng Yati menerima bantuan yang tahun 2024 saja, sementara bansos Tahun 2022-2023 diambil orang lain.
“ Saya itu terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT/BLT, namun tidak mendapatkan undangan untuk pencairan dana bantuan itu baik dari Desa maupun dari kantor pos setempat ,” ungkapnya, Rabu (5/02/2025).
Mengetahui tidak mendapat undangan, Neng Yati mengecek bantuan itu ke Dinas Sosial Kabupaten Garut, ternyata sudah dilakukan pencairan dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui kantor pos.
” Ternyata benar, bantuan itu sudah cair dan sudah diambil orang lain yang mengatasnamakan dirinya ,” terang Yati.
Setelah itu lanjut Yati, ia meminta solusi terkait hal ini kepada pihak Desa Sukarasa tetapi tidak ada solusi, ia pun diarahkan untuk menanyakan hal ini kepada pihak Kantor pos setempat.
Guna menelusuri peristiwa ini, spjnews bersama tim, menemui Kepala Cabang Kantor Pos Samarang, dilanjutkan ke Desa Sukarasa dan bertemu dengan Kesra, dari situ Kesra memberi tanggapan, bahwa memang benar Ibu Yati pernah menanyakan ke Kami, bantuan tahun 2024 itu sudah diambil oleh Ibu Yati, namun untuk Tahun 2022-2023 Bu Yati kan masih menjadi Warga Desa Parakan, alhasil Bu Neng Yati pindahan dari Desa Parakan, coba temen – temen wartawan tanyakan saja ke Kesra Desa Parakan, singkat Kesra.
Tim langsung meluncur ke Desa Parakan, dan bertemu dengan Kesra Caca, saat di konfirmasi di kantor Desa, Caca bersama Kadus membenarkan bahwa Eneng Yati merupakan warga Parakan yang pindah ke Desa Sukarasa, Menurut pengakuan Kadus, setau saya bansos Bu Yati dulu sudah diambil oleh suaminya dikira saya sudah diberikan kepada Bu Yati, terang Kadus.
Dilain pihak Aktivis Pemerhati Aset Daerah Uu Zaenal menegaskan, padahal waktu itu menurut informasi bahwa Eneng Yati sama suaminya itu sudah cerai, tetapi ko bisa bansos dicairkan oleh mantan suaminya tampa sepengetahuan Bu Yati, jadi dalam hal ini pihak desa tidak berhati hati dalam tanda kutif lalai dalam merealisasikan Bansos BPNT/BLT kepada warganya, tandasnya.
Uu Zaenal, menegaskan Bantuan ini ternyata sudah diambil oleh mantan suaminya, tentunya sepengetahuan pihak desa setempat, intinya dalam kasus ini ada potensi dugaan manipulasi atau rekayasa sehingga dengan mudahnya bantuan tersebut di cairkan, tandasnya.
Kepada pihak-pihak terkait harus berhati hati, jangan sampai melakukan penyelewengan atau manipulasi urusan bansos, nantinya bisa tersandung dengan hukum, saya berharap kepada pihak terkait untuk benar-benar menyalurkan bantuan ini tepat kepada orang yang seharusnya menerima bantuan itu.
“ Seharusnya ada pengawasan, verifikasi penerima dan syarat-syarat lain, bukan hanya main cairkan saja,” tutup Uu Zaenal. (ajangpendi).