GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur

- Wartawan

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Jawa Timur mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Jawa Timur untuk turun tangan. Ketua GMBI Wilter Jatim, Sugeng SP, menegaskan bahwa pada tahun 2025, pihaknya akan melakukan monitoring menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang masih beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur.

Sebagai langkah awal, GMBI telah mengirimkan surat resmi pemberitahuan kepada Kapolda Jawa Timur, yang kemudian diteruskan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari anggota GMBI yang tersebar di sejumlah daerah, yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan, serta minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Selain itu, GMBI juga menemukan indikasi bahwa lahan Perhutani digunakan untuk aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, GMBI menginstruksikan seluruh pimpinan daerah untuk terjun langsung ke lapangan guna menginvestigasi potensi pelanggaran terkait operasional pertambangan ilegal tersebut.

“Sebagai lembaga sosial kontrol, kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ini dan meminta agar proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan segera dilaksanakan,” ujar Sugeng SP.

Dasar Hukum Tindakan Tegas

GMBI mengacu pada beberapa regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan ilegal, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Pasal 161: Setiap orang yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
– Pasal 98: Setiap orang yang sengaja merusak lingkungan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan berat dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
– Pasal 50 ayat (3) huruf g: Setiap orang dilarang melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.
– Pasal 78 ayat (6): Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tuntutan GMBI Wilter Jatim

GMBI Wilter Jatim mendesak pihak kepolisian, kejaksaan, dan dinas terkait untuk segera menindak tegas pelaku pertambangan ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, GMBI juga meminta agar pihak berwenang:
– Menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR).
– Memproses hukum oknum yang terlibat dalam pembiaran kegiatan ilegal ini.
– Meningkatkan pengawasan terhadap lahan Perhutani yang diduga disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan.

“GMBI akan terus mengawal berjalannya operasional pertambangan di seluruh Jawa Timur dan berharap para pelaku usaha tambang sadar akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada. Pertambangan adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, dan keberadaannya harus mampu memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian daerah. Jangan biarkan masyarakat kecil hanya menerima dampak lingkungan yang merugikan di kemudian hari,” tegas Sugeng SP.

GMBI berharap agar pemerintah dan pihak berwenang segera bertindak tegas demi kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan perekonomian daerah yang berkeadilan. (**)

Berita Terkait

Program Pemutihan Diperpanjang, Polantas Polres Sampang Menyapa Dengan Pelayanan Prima.
Sungguh Ironis: Rehabilitasi Gedung RS Iskak Rp 2,4 Miliar Diduga Abaikan K3 disorot Tajam LSM GMBI
Wujud Nyata Kepedulian Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye Wujudkan Takalar Sehat dan Sejahtera Bagi Warganya yang Kurang Mampu
Muhammad Hudin, Ketua GMBI Distrik Gresik Peringati Hari Santri Nasioanal Santri Adalah Penjaga Moral Bangsa
Ketika Rumah Sakit Menjadi Cermin Peradaban: Komisi C Sidak RS Iskak, Bongkar Carut Marut SKTM dan Etika Pelayanan
Kapolres Madiun Beri Penghargaan kepada Warga Pendukung Pembangunan SPPG
Bukan Hanya Kasus SKTM, Nyawa di Ujung Jarum: RSUD dr. Iskak dan Luka Sistemik Pelayanan Publik
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kembali Berjalan di Jombang, 953 Porsi Kembali Jalan.

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:00

Program Pemutihan Diperpanjang, Polantas Polres Sampang Menyapa Dengan Pelayanan Prima.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:28

Muhammad Hudin, Ketua GMBI Distrik Gresik Peringati Hari Santri Nasioanal Santri Adalah Penjaga Moral Bangsa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:42

Ketika Rumah Sakit Menjadi Cermin Peradaban: Komisi C Sidak RS Iskak, Bongkar Carut Marut SKTM dan Etika Pelayanan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:20

Kapolres Madiun Beri Penghargaan kepada Warga Pendukung Pembangunan SPPG

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:41

Bukan Hanya Kasus SKTM, Nyawa di Ujung Jarum: RSUD dr. Iskak dan Luka Sistemik Pelayanan Publik

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:03

Ketua LSM GMBI Berbek ambil sikap tegas, Pendampingannya di rasa memanas

Senin, 20 Oktober 2025 - 03:53

Klarifikasi Polres Gresik atas berita informasi penangkapan Galian C yang di lepas begitu saja

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:00

Lita Machfud Arifin, bersama jajaran pengurus DPW, melakukan kunjungan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Tulungagung

Berita Terbaru