spjnews.id | TULUNGAGUNG – Kamis 30 Januari 2025 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penunjang Operasional, Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) menjadi sorotan LSM GMBI Distrik Tulungagung, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jln Diponegoro Tromertan Krajan Surodakan Trenggalek Provinsi Jawa Timur, (24/01/25) telah menerima surat dari LSM GMBI.
LSM GMBI Distrik Tulungagung telah mengirimkan surat kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung dan Trenggalek terkait permintaan informasi publik mengenai penggunaan dana BOS dan BPOPP. Inti dari permintaan LSM GMBI ini adalah:
Klarifikasi ke 2 dikirim : Mengapa surat sebelumnya tidak dibalas.
Informasi Detail: Permintaan data rinci penggunaan dana BOS dan BPOPP selama beberapa tahun terakhir.
Laporan Penggunaan Dana: Permintaan salinan laporan penggunaan dana dan SPJ.
Dugaan Penyimpangan: Ada dugaan penarikan SPP, sumbangan uang gedung, dan dugaan Pugutan dana BPOPP yang tidak sesuai aturan.
Dan terkait dugaan penarikan spp, dan sumbangan uang gedung, dan adanya pungutan dana BPOPP 10%-12% dari masing-masing sekolah untuk kuasa pengguna anggaran kepala cabang Dinas Pendidikan Tulungagung dan Trenggalek sampai berita ini di naikan belum memberikan balasan.
Ditempat berbeda ASEP YUMARWOKO, ST. MM. Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, saat ditemui di ruang kerjanya juga mengatakan untuk mewujudkan bersih dan bebas dari KKN, kepala cabang dinas Pendidikan Tulungagung dan Trenggalek harus menerapkan undang-undang RI No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). supaya masyarakat juga tau karena Anggaran Dana BOS dan BPOPP berasal dari uang pajak masyarakat.
Masih Asep ,Surat Klarifikasi yang pertama dalam waktu 10 hari kerja tidak di balas untuk itu kita kirim Klarifikasi ke 2 ,untuk tembusan surat kita kirim ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman .Dengan tidak di balasnya surat Kuat Dugaan terjadi penyimpangan dan sengaja secara melawan hukum melanggar Undang-Undang Keterbukaan informasi publik, Untuk itu kita akan melakukan langkah lebih lanjut melaporkan dan mendorong Ombudsman ,Dinas Pendidikan Provinsi,Kementerian Pendidikan,Inspektorat ,Aparat Penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa Oknum kepala cabang Dinas Pendidikan Tulungagung dan Trenggalek , jangan sampai dana yang diperuntukkan membantu kualitas pendidikan malah masuk kekantong oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita akan selalu bergerak dan bergerak bergelombang untuk melakukan aksi gerakan moral,memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tercapainya pendidikan Nasional sesuai Amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31.
( Mualimin/ SPJ News.id )