TAKALAR – Salah seorang warga Sawakong Kabupaten takalar, Abdul Rahman alias Tompo Sawakong, akan dilaporkan ke pihak Kepolisian atas penyebarluasan flyer yang bermuatan ujaran kebencian dan permusuhan kepada Sekda Takalar yang saat ini selaku Pj Bupati Takalar, di media sosial miliknya dengan akun Tompo Sawakong dan framing negatif lainnya, yang juga disebarkan baik melalui akun media sosialnya maupun dibeberapa media online ‘abal-abal’.
Kuasa Hukum Muhammad Hasbi, MS Baso, SH menegaskan, apa yang didalilkan dalam flyer, sama sekali tidak benar dan tidak berdasar hukum serta patut diduga saudara AR alias TS ini, telah menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu yang bersangkutan dapat diduga telah melakukan ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara.”AR alias TS ini, patut dapat diduga telah menyebarkan informasi sesat dan menyesatkan, dan tidak berdasar hukum.
“Kami akan melaporkan ke pihak kepolisian dalam waktu dekat ini,” tegas Baso.
Lebih jauh ditegaskan, pihaknya telah mengirim teguran hukum atau somasi kepada yang bersangkutan dan telah diterima melalui akun whatsapp miliknya serta memberikan 3×24 jam terhitung sejak tanggal 23/1, untuk mengklarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media online dan media sosial miliknya.”Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan somasi yang telah kami layangkan, maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum(APH) kepolisian untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.
Kami sudah mengantongi alat bukti dan tidak main-main dengan persoalan ini,” tegas Baso.
(*)