spjnews.id| Sampang – Informasi penting bagi wajib pajak kendaraan dan kepengurusan surat kendaraan lainnya, seiring dengan cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad SAW tahun 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576, pelayanan Samsat Sampang diliburkan.
Mengutip keterangan resminya, pelayanan samsat Induk, samsat keliling, samsat payment point ketapang dan mall pelayanan publik di Kabupaten Sampang libur pada tangal 27 sampai 29 Januari 2025. Layanan dibuka kembali pada Kamis, 30 Januari 2025.
Namun, selama libur, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-channel Samsat Jatim, seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi, Bank Jatim, ATM Bank, Tokopedia, Opop Jatim, LinkAja, Gopay, Samsat Signal dan lainnya.(A-114)