NGANJUK – Akibat tuduhan tidak mendasar yang di ucapkan oleh sdr. A sebagai salah satu petinggi PT. TMKI bahwa GMBI telah melaporkan TMKI pada Kejaksaan Negeri Nganjuk, hingga mengakibatkan kegaduhan dan simpang siurnya informasi juga pemberitaan. Sabtu (11/01/ 2025)
Pada kesempatan ini pihak media Spj. News berniat menemui langsung Ketua LSM-GMBI Kab. Nganjuk untuk klarifikasi, di mana tertulis di salah satu media, sdr. B sebagai yang menjembatani antara GMBI dengan PT. TMKI, menyatakan Permasalah itu ” sudah clear “.
Melalui Keterangan dari sdr. Alfan saroni selaku KaDiv. Humas LSM-GMBI Kab. Nganjuk, setelah koordinasi dengan Ketuanya, menyatakan bahwa permasalahan ini belum selesai 100%.
Karena belum sepenuhnya sesuai dgn permintaan dari pihak LSM-GMBI Distrik Kab. Nganjuk.
Di mana permintaan dari LSM-GMBI Distrik Kab. Nganjuk Cukup Simpel, yang bersangkutan harus membuat permintaan maaf dan mencabut tuduhan itu dgn tertulis, dan di umumkan melalui pemberitaan oleh media.
Bahkan pihak GMBI Kab. Nganjuk sudah merencanakan untuk mengadakan Gerakan Aksi moral dengan tujuan lokasi Tambang milik PT. TMKI yang ada di Ds. Joho, Kec. Pace, Kab. Nganjuk, sebelum adanya permintaan maaf tertulis dari yang bersangkutan.
Karena ini sudah menyangkut Marwah GMBI.
Di Mana sudah jelas salah satu slogan LSM GMBI yaitu, “Jujur Adalah Nafasku, Disiplin Adalah Ragaku, Kehormatan Lembaga Di Atas Segalanya” Sekali lagi saya pertegas dan perjelas bahwa ini menyangkut harkat, martabat dan marwah Lembaga, “pungkasnya.
(Alf-Spj News)