spjnews.id I GARUT – Ribuan Santri dari berbagai daerah sambut gembira Ustaz Harun Arasyid Guru ngaji yang pada akhir sidangnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Garut. Putusan yang dibacakan hari ini 3 Januari 2025, PN menetapkan bahwa Harun Arasyid dinyatakan bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman percobaan selama empat bulan.
Kuasa hukum Ustaz Harun Arasyid, Firman S. Rohman, menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut hari ini. Dalam keterangannya, Firman mengungkapkan bahwa kliennya dinyatakan bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman percobaan.
“Alhamdulillahirrahmanirrahim, puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Hari ini, Jumat, 3 Januari 2025, barusan sudah diucapkan putusan oleh Majelis Hakim. Klien kami, Ustaz Harun Arasyid, dinyatakan bersalah tetapi hanya dijatuhi hukuman percobaan. Alhamdulillah, Ustaz Harun kini sudah keluar dan bebas,” ujarnya.
Firman juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung perjuangan hukum Ustaz Harun. “Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, para ustaz, kiai, simpatisan, dan tim penasihat hukum yang telah memperjuangkan hak-hak klien kami,” sambungnya.
Peristiwa Luar Biasa
Kuasa hukum lainnya, Asep Muhidin, SH., MH., turut menyampaikan rasa syukurnya atas kebebasan Ustaz Harun. “Ini adalah peristiwa luar biasa. Salah satu guru ngaji yang dituntut pidana kini telah bebas dan kembali kepada keluarganya,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan bahwa meskipun ada tindakan hukum berupa menarik kerah baju, hakim memutuskan pidana percobaan selama empat bulan. “Selama empat bulan ini, Ustaz Harun harus berkelakuan baik. Setelah itu, beliau akan bebas sepenuhnya dan dapat melanjutkan aktivitas seperti biasa,” jelas Asep.
Asep juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum, meskipun dalam keadaan emosi. “Kami berharap masyarakat tidak mengambil risiko melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang,” tuturnya.
Bebas dengan Syarat
Putusan ini menunjukkan kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan fakta hukum. “Meskipun ada perbuatan menarik kerah baju, alat bukti yang ada dinilai kurang cukup. Oleh karena itu, hakim memberikan hukuman percobaan dengan pertimbangan yang arif dan bijaksana,” pungkas Asep.
Ustaz Harun kini bebas bersyarat dan dapat kembali menjalani aktivitasnya dengan dukungan penuh dari umat Muslim di seluruh Indonesia. Para pendukung dan simpatisan yang hadir di Garut pun turut merayakan keputusan ini sebagai kemenangan bersama. (ajangpendi)