NGANJUK – Jumat, 3 Januari 2025, tambang galian C yang ada di ds. Joho, Kec. Pace, Kab. Nganjuk, di ketahui ijin atas PT. TMKI. Beroperasional normal seperti biasanya, tanpa di prediksi sebelumnya, lbih kurang pukul 10,30 di sambangi oleh sejumlah orang berseragam, yang ternyata dari personil salah satu LSM di Kab. Nganjuk, terlihat 8 personil petinggi LSM-GMBI Distrik Kab. Nganjuk yang menyambangi Tambang PT. TMKI. Dan bebarengan dengan aktivis juga temen media.
Di bawah komando Ketua LSM-GMBI DISTRIK KAB. NGANJUK, Sdr. Sugito, di dampingi oleh Div. PAM, Div. Investigasi, Div. Humas, dan Ketua LSM-GMBI KSM Kec. Gondang, Sdr. Pramono. Juga terlihat perwakilan dari LSM-GMBI Wilter Jatim saat itu.
Kedatangan para penggede GMBI terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Afu, pemilik Tambang TMKI, terhadap LSM GMBI. Peristiwa tersebut bermula ketika Ketua GMBI Distrik Gondang, Pramono, secara tak sengaja bertemu dengan Afu di lokasi perluasan tambang PT Sai. Pertemuan tersebut berujung pada sebuah pengakuan yang mengejutkan dari Afu. Ketika mengenalkan diri, Afu menanggapi dengan berkata, “GMBI telah melaporkan saya ke kantor kejaksaan Kabupaten Nganjuk.” Pernyataan tersebut langsung mengejutkan Pramono dan menimbulkan kebingungan.
Pramono, yang dikenal sebagai sosok humoris dengan tubuh gendut, segera berkoordinasi dengan Ketua GMBI, Sugito, setelah mendengar tuduhan tersebut. Tak ingin ada kesalahpahaman, LSM GMBI segera melakukan langkah-langkah klarifikasi terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Afu.
Sesampainya di lokasi tambang, mereka bertemu dengan pihak TMKI yang menjanjikan untuk mengadakan pertemuan pada 4 Januari 2025. Pertemuan tersebut diharapkan bisa mengungkapkan permasalahan ini secara lebih jelas.
Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, sebelum adanya kejelasan. Di lokasi berbeda, saat di temui awak media, Sdr. Alfan Saroni selaku Div. Humas LSM-GMBI DISTRIK KAB. NGANJUK, dlm pernyataannya mengatakan, akan menjadikan moment ini sebagai awal tahun yang istimewa, setelah ini GMBI melalui persuratan akan meminta bahkan mengultimatum kepada pihak terkait untuk bisa amanah menjalankan tupoksinya.
Khususnya terkait dengan tambang yang ada di kab. Nganjuk. Jalankan kontrol dan audit yang ketat, jika terbukti adanya aktivitas tambang itu tidak beri manfaat baik pada pemerintah, lebih lebih untuk masyarakat Kab. Nganjuk, lebih baik di tutup atau di hentikan saja.
Jangan main main dengan GMBI, Dengan Hukum, apalagi dengan Alam “pungkasnya.
(Alf-Spj News)