spjnews.id I Garut – Aceng Aam Muhammad Z, Sekretaris SPPG ( Solidaritas Pondok Pesantren Garut )menyampaikan pernyataan penting dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Garut,
Sambung Ceng Aam, “Ceng Harun meninggalkan santri dan keluarga, termasuk anak-anaknya. Harapan besar kami adalah melihat adanya perbaikan dalam proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penyusunan berkas kejaksaan. Ini soal hak asasi manusia,” tandasny.
Atas nama Solidaritas Pondok Pesantren Garut, Ia mengkritisi proses penanganan kasus ini, khususnya peran jaksa peneliti yang dianggap kurang teliti sebelum melimpahkan berkas ke pengadilan. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan banyak kekacauan, terutama dalam kesaksian yang tidak konsisten.
“Kami berharap aparat penegak hukum lebih berhati-hati, terutama dalam kasus seperti ini yang sering kali menimpa orang – orang dengan ekonomi rendah,” tambahnya.
Hari ini, persidangan memasuki agenda ke-10, yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ceng Aam menegaskan bahwa dakwaan terhadap Ceng Harun, yang dituduh melakukan pengeroyokan, tidak memiliki bukti kuat.
“Saksi-saksi di persidangan mengaku tidak ada yang melihat pemukulan. Ini jelas tidak rasional. Kami mendesak agar Ceng Harun segera dibebaskan,” tegasnya.
Aksi solidaritas ini juga menjadi kritik terhadap sistem penegakan hukum, kita berharap agar kejadian serupa tidak lagi menimpa masyarakat kecil yang tidak memiliki akses atau kenalan di lembaga hukum. “Jika begini, kepada siapa lagi masyarakat harus percaya,” pungkasnya. (ajangpendi)