Ketua LKTN : Pj. Bupati Garut Dinilai Tidak Mampu Melakukan Pembenahan Birokrasi

- Wartawan

Senin, 9 Desember 2024 - 06:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Rahmandani
Ketua LKTN Garut

Andri Rahmandani Ketua LKTN Garut

spjnews.id I Garut – Ketua Lembaga Kajian Tim Komite Nasional (LKTN) Kabupaten Garut, Andri Rahmadani
kritik pedas Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin. Pasalnya sampai hari ini dimana masa tugas Pj. tinggal sebentar lagi tetapi belum nampak ada keinginan untuk melakukan rotasi dan mutasi di birokrasi, ini ada apa ? ungkap Andri kepada spjnews. Senin (09/12/2024)

Menurut Ketua LKTN Andri, rotasi mutasi merupakan fenomena yang biasa terjadi di dalam organisasi, dan bertujuan untuk memberikan penyegaran dan peningkatan.

” Saya tekankan kepada Pj. Bupati dan Sekda Garut bahwa rotasi mutasi dapat dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi, sementara itu, di Pemerintahan Kabupaten Garut sendiri sudah memenuhi kebutuhan, ada beberapa SKPD Birokrasi yang terjadi kekosongan diantaranya, Damkar, Inpektorat, BKD dan ada beberapa Kecaman yang sampai hari ini di jabat oleh satu orang (merangkap jabatan)

Jadi mau epektif gimana suatu organasasi kalau di isi oleh orang merangkap jabatan, ini bahaya pada kinerja, seperti untuk mengisi kekosongan posisi, meningkatkan produktivitas tim, atau mendukung pengembangan karier. Mutasi pegawai juga mengacu pada evaluasi kinerja, kompetensi, integritas, dan tingkat kedisiplinan.

Menurut hemat kami, jika Pak Pj tidak melakukan rotasi mutasi, pak Pj harus mengumumkan alasannya apa ?

Pak Pj ini harus benani menyampaikan ke publik ini loh kendalanya, jangan terkesan tertutup, jikalau sudah ada surat dari Kemendagri secepatnya dilakukan, massa harus menunggu Bupati dan Wakil Bupati di lantik, tandasnya.

Namun anehnya di Kabupaten Garut semenjak Pj. Bupati Barnas Adjidin menjabat rotasi mutasi belum dilakukan sama sekali.
Dampak dari kepala Dinas diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) adalah terhambatnya roda pemerintahan. Hal ini disebabkan karena kewenangan Plt yang terbatas.

Plt biasanya menjabat untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai

Plt memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas dan menetapkan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya.

Namun, Plt tidak berwenang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, seperti perubahan status hukum pada aspek organisasi, Kepegawaian, Alokasi anggaran, pungkasnya. (ajangpendi)

Berita Terkait

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut Mendorong KMP Menjadi Pilar Ekonomi Secara Mandiri
Anniversary ke-2 Garut Expo: Momentum Menjadi Media Yang Lebih Berintegritasdan Profesional
Perumdam Tirta Kencana Jombang Gencarkan Edukasi “Air Minum Aman” Menuju Generasi Indonesia Emas 2045
Angin Kencang Terjang Jombang, Tim Gabungan PB Bergerak Cepat Tangani Dampak dan Salurkan Bantuan
Dinas Sosial Jombang Berikan Bantuan Atensi untuk Anak Sulton Penderita Jantung Bocor di Perak
Dinas Sosial Jombang Beri Bantuan Atensi untuk Guru TK Viral yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
Dinas Sosial Jombang Salurkan Bantuan Atensi untuk Keluarga Siswa SRT 8 dan Penyandang Disabilitas
Bupati Warsubi dan Wabup Salmanudin Adu Skill Seduh Kopi di Jombang Fest 2025, Kopi Excelsa Wonosalam Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 01:40

Istiqomah LSM GMBI Distrik Gresik,Membuat senyum ceria bahagia anak yatim, dan dhuafa

Jumat, 7 November 2025 - 08:04

Jolloro Terduga Pelaku Pembom ikan di Tanakeke Tiba tiba sudah berubah Warna

Jumat, 7 November 2025 - 06:45

Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendamping KDKMP Tahun 2025 Digelar di Madiun

Kamis, 6 November 2025 - 04:56

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sampang Sosialisasi Tentang Taat Bayar Pajak, Penerbitan SIM dan Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 November 2025 - 10:21

Terungkap! : Pembunuhan Keji Di Kabupaten Jombang, Ini Motifnya

Rabu, 5 November 2025 - 07:03

Proyek Tanpa Nurani: Rp 833 Juta di SMAN 1 Kalidawir dan Luka Kecil Demokrasi Kita

Rabu, 5 November 2025 - 02:49

Kapolres Nganjuk Gelar Coffee Morning Bahas Kamtibmas dan Apresiasi Kinerja Jajaran

Senin, 3 November 2025 - 23:52

Kapolres Nganjuk Silaturahmi Kamtibmas Bersama Forkopimcam Gondang dan Kades se-Kecamatan Gondang

Berita Terbaru