Ketua LKTN : Pj. Bupati Garut Dinilai Tidak Mampu Melakukan Pembenahan Birokrasi

- Wartawan

Senin, 9 Desember 2024 - 06:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Rahmandani
Ketua LKTN Garut

Andri Rahmandani Ketua LKTN Garut

spjnews.id I Garut – Ketua Lembaga Kajian Tim Komite Nasional (LKTN) Kabupaten Garut, Andri Rahmadani
kritik pedas Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin. Pasalnya sampai hari ini dimana masa tugas Pj. tinggal sebentar lagi tetapi belum nampak ada keinginan untuk melakukan rotasi dan mutasi di birokrasi, ini ada apa ? ungkap Andri kepada spjnews. Senin (09/12/2024)

Menurut Ketua LKTN Andri, rotasi mutasi merupakan fenomena yang biasa terjadi di dalam organisasi, dan bertujuan untuk memberikan penyegaran dan peningkatan.

” Saya tekankan kepada Pj. Bupati dan Sekda Garut bahwa rotasi mutasi dapat dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi, sementara itu, di Pemerintahan Kabupaten Garut sendiri sudah memenuhi kebutuhan, ada beberapa SKPD Birokrasi yang terjadi kekosongan diantaranya, Damkar, Inpektorat, BKD dan ada beberapa Kecaman yang sampai hari ini di jabat oleh satu orang (merangkap jabatan)

Jadi mau epektif gimana suatu organasasi kalau di isi oleh orang merangkap jabatan, ini bahaya pada kinerja, seperti untuk mengisi kekosongan posisi, meningkatkan produktivitas tim, atau mendukung pengembangan karier. Mutasi pegawai juga mengacu pada evaluasi kinerja, kompetensi, integritas, dan tingkat kedisiplinan.

Menurut hemat kami, jika Pak Pj tidak melakukan rotasi mutasi, pak Pj harus mengumumkan alasannya apa ?

Pak Pj ini harus benani menyampaikan ke publik ini loh kendalanya, jangan terkesan tertutup, jikalau sudah ada surat dari Kemendagri secepatnya dilakukan, massa harus menunggu Bupati dan Wakil Bupati di lantik, tandasnya.

Namun anehnya di Kabupaten Garut semenjak Pj. Bupati Barnas Adjidin menjabat rotasi mutasi belum dilakukan sama sekali.
Dampak dari kepala Dinas diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) adalah terhambatnya roda pemerintahan. Hal ini disebabkan karena kewenangan Plt yang terbatas.

Plt biasanya menjabat untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai

Plt memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas dan menetapkan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya.

Namun, Plt tidak berwenang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, seperti perubahan status hukum pada aspek organisasi, Kepegawaian, Alokasi anggaran, pungkasnya. (ajangpendi)

Berita Terkait

Gubenur Khofifah resmikan empat gedung ruang SMKN dan SMAN di Jombang
Terapkan Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Apresiasi UPT SD Negeri 1 Centre Pattallassang dalam Bimtek Aplikasi Skul.id.
Meriahkan Semarak Ramadhan 1446 H/2025 M, Bupati Takalar Daeng Manye Buka Lomba Tadarus Al-Qur’an dan Hafalan Hadits
Wakil Bupati Takalar Buka Secara Resmi Seleksi Paskibraka Tingkat Kab. Takalar Tahun 2025
Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Rapat Wilayah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Prov. Sulsel Tahun 2025
Wakil Bupati Takalar bersama Kepala Daerah se- Sulsel Hadiri Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2025-2030
Perkuat Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Canangkan Website di Seluruh Desa
Jelang Idul Fitri 1446 H, Wakil Bupati Takalar Pantau Pasar Murah di Desa Banyuanyara

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 23:01

Gubenur Khofifah resmikan empat gedung ruang SMKN dan SMAN di Jombang

Senin, 24 Maret 2025 - 13:08

Dunia Pendidikan di Kab.Takalar Kembali Tercoreng dengan Adanya Dugaan PUNGLI di Jajaran Tenaga Honorer penerima Sertifikasi se Kec.Marbo

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:29

Terapkan Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Apresiasi UPT SD Negeri 1 Centre Pattallassang dalam Bimtek Aplikasi Skul.id.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:34

Wakil Bupati Takalar Buka Secara Resmi Seleksi Paskibraka Tingkat Kab. Takalar Tahun 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:30

Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Rapat Wilayah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Prov. Sulsel Tahun 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:54

Wakil Bupati Takalar bersama Kepala Daerah se- Sulsel Hadiri Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2025-2030

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:36

Perkuat Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Canangkan Website di Seluruh Desa

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:04

Jelang Idul Fitri 1446 H, Wakil Bupati Takalar Pantau Pasar Murah di Desa Banyuanyara

Berita Terbaru