Takalar – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar, Syamsari Kitta (SK) dan H. Nojeng (HN), mengumumkan akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta kolaborasi pihak-pihak tertentu yang dituduhkan dilakukan oleh pasangan calon (paslon) M. Firdaus Dg Manye dan Hengky Yasin.
Ketua Tim Pemenangan Paslon SK-HN, Muhammad Idris Leo, dalam konferensi persnya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik yang dinilainya mencederai demokrasi. Ia menyoroti adanya intervensi dan ketidaknetralan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat pemerintah.
“Pilkada Takalar bukan sekadar memilih pemimpin daerah atau seremonial lima tahunan. Ini adalah amanat reformasi yang harus dijalankan sesuai aturan main demokrasi. Segala bentuk keberpihakan dan pelanggaran aturan harus ditegur, bahkan diberi sanksi,” tegas Idris Leo.
Ia juga menambahkan bahwa keberpihakan dan pembiaran dalam proses Pilkada berpotensi merusak tatanan demokrasi di Takalar. “Jika aturan main tidak ditegakkan, maka Takalar berisiko menjadi contoh buruk demokrasi, bahkan terburuk di Sulawesi Selatan atau Indonesia,” Dan harusnya pihak penyelenggara punya tanggung jawab besar bisa menjaga dengan menjalankan tugas sebaik-baiknya secara profesional lanjutnya.
Menurut Idris Leo, Pilkada seharusnya menjadi momentum edukasi politik yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang, bukan menjadi ajang degradasi nilai-nilai demokrasi. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan yang konsisten agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi tetap terjaga.
Sementara itu, tim hukum SK-HN tengah mempersiapkan dokumen gugatan yang rencananya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Gugatan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran TSM dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Butta Panrangnuangku sebagai daerah dengan sejarah panjang dalam tradisi politik lokal, Takalar diharapkan dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan demokrasi yang bersih dan jujur. Gugatan ini menjadi ujian penting bagi penegakan demokrasi di daerah tersebut.
Masyarakat kini menantikan hasil dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat membawa keadilan dan memperbaiki sistem Pilkada di Takalar demi masa depan demokrasi yang lebih baik.
(*)