Takalar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia.
Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Takalar terdiri dari Ketua dan dua orang anggota bawaslu, resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Umum Lembaga ELHAN-Ri Mirwan,S.H (18/11) di Warkop LaKopi bilangan Jalan Hertasning Makassar sebagai pelapor.
Mirwan menilai pimpinan Badan Pengawas Pemilu kabupaten Takalar diduga tidak profesional melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Takalar karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran sehingga terkesan tidak netral dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dan Banyak tindakan pimpinan bawaslu Takalar yang mencurigakan, dimana bawaslu Takalar terkesan menghindari Undang-undang Pemilu nomor 10 Tahun 2016 karena didalamnya terdapat saksi pidana khususnya pasal 188. Dan Ada kecenderungan hanya menggunakan Undang-Undang Apatur Sipil Negara (ASN) yang muatannya hanya sanksi administrasi. ”Padahal kita ini sedang berpilkada, yang seharusnya menggunakan asas norma Referens yakni menggunakan Undang-Undang Lex spesialis yang mengaburkan aturan umum”, pintanya.
Selain itu menambahkan bahwa Belum lagi penanganannya pihak bawaslu terkesan tidak aktif mendapatkan bukti materil karena dari beberapa laporan masyarakat hasil pantauan saya, kok bisanya pelapor diminta melengkapi Surat Keputusan (SK) ASN yang dilaporkan atau mereka diminta melengkapi bukti materil terhadap laporan pelaksanaan kampanye terselubung dengan meminta melengkapi izin atau tidak ada izin untuk kampanye pada tempat tersebut,” itukan sama saja mempersulit pelapor, ujar Mirwan.
Dia menyatakan, bahwa terpaksa kami adukan bawaslu takalar karena melihat banyak kejanggalan dalam penanganannya dugaan pelanggaran dan meminta DKPP untuk melakukan pemeriksaan dan apabila terbukti berharap memberhentikan dengan hormat ketiga pimpinan Bawaslu Takalar, harapnya
Bahwa kami bersama team telah melengkapi berkas-berkas sambil melakukan kordinasi ke anggota DKPP dan sesuai arahan petunjuk kita lengkapi berkas dan telah suksek mengupload berkas pengaduan kami dan telah kami adukan Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Takalar”, kuncinya sambil menyatakan biar kita serahkan kepada hakim DKPP menilainya.
Selain itu, mirwan menambahkan bahwa Berdasarkan Pasal 155 ayat (2) “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Sehingga berita ini tayang, team awak media akan melakukan konfirmasi hal tersebut ke Bawaslu Takalar.