Eks ASN dan Kawanannya Diduga Tipu 3 Pengusaha Kontruksi, Kerugian Mencapai 800 Juta

- Wartawan

Sabtu, 16 November 2024 - 13:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id I Bandung – Eks ASN Satpol PP Bandung Barat atasnama Lalan bersama rekannya inisial Boni di duga telah melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa pemilik perusahan kontruksi yang berada di wilayah Bandung Barat, jawa barat.

” Para terduga tersebut sudah beberpa kali dimediasi, namun mereka tidak kooperatif, sebelum kasus ini di tangani oleh pihak APH kami menunggu itikad baik dari mereka “, ungkap Yana Suwandi.SE sebagai pihak korban. Selasa (5/11/2024).

Yana menambahkan, kasus dugaan penipuan ini belum dilaporkan kepada penegak hukum, namun pemerosesan dari pihak pengusaha itu sudah mengajukan surat kepada para kuwu, kemudian mengajukan surat pemanggilan kepada saudara Lalan dari jaksa penuntut, yang saya tahu seperti itu, tandasnya.

” Kami sudah mengantongi identitas para terduga guna proses pelaporan, berikut meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti pendukung dokumentasi dan lain sebagainya ,” terang Yana.

Dugaan penipuan yang dilakukan para terduga terbongkar setelah MoU pekerjaan mau dilaksanakan, ternyata SPK nya bodong alias palsu “, tegasnya.

Dari kasus dugaan penipuan ini pihak kami mengalami kerugian sekitar 800 jutaan, semua barang buktinya ada, kuitansi dan dokumentasi penyerahan uang ada termasuk para saksi, dari kasus dugaan penipuan ini ada 3 pengusaha yang menjadi korban, tegasnya.

Sementara lanjut Yana, para saksi pada waktu itu diantaranya, Sueb sebagai mediator awal, Dika sama mediator, Dadi pemilik CV harmoni, sementara Lalan bertindak sebagai mediator yang meminta uang dan ada satu lagi saksi yaitu Ivan yang mengaku pegawai PUPR provinsi, ternyata Ivan itu anak dari Boni tandasnya.

Analisi redaksi media spjnewd, diduga dalam kasus ini ada permupakatan kejahatan yang merugikan orang lain dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang modusnya melakukan pemalsuan dokumen SPK sebagaimana diatur oleh pasal, 263 KUHP yang mencakup penggunaan surat atau dokumen yang dipalsukan, seseorang dengan tujuan menipu pihak lain, dipidana paling lama 6 tahun penjara, dan tidak menutup kemungkinan terjerat pasal, 372 dan Pasal 486 undang -undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (PENGGELAPAN). (red***)

Berita Terkait

CFD Gaya Hidup Sehat, Bukan Pasar Tumpah Yang Menghambat Lalulitas Pengendara Bermotor
Maxim Resmi Beroperasi di Pangalengan, Hadirkan Transportasi Online Hemat dan Andal
Dihari Santri, Mengenal Sosok Ulama Empuh Majusri Asal Singajaya Garut
Menjaga Marwah Jalan Ibrahim Aji Adalah Tantangan Pemda Garut
Aceng Beton Apresiasi Langkah Bupati Garut, Hentikan Aktivitas Proyek di Lingkungan YBHM
Kemenag Garut : Santri Merupakan Perekat Bangsa, Pelopor Bangsa Memiliki Peran Sentral
IPI dan UNIGA Komitmen Mengembangkan Pendidikan di Era Transformasi Digital
Ade Ginanjar : Mahasiswa Harus Menjadi Motor Penggerak Pengamalan Empat Pilar Kebangsaan

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 03:01

Pemkab Takalar Apresiasi Dukungan Komdigi RI, Dorong Takalar Jadi Daerah Prioritas Digitalisasi Nasional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:29

Sekdis DLHP Tak kenal Hari Libur, Tingkatkan Kualitas Lingkungan perkotaan Melalui Kerja keras di akhir pekan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:31

Dewan Pendidikan Jombang Luncurkan GERPAS: Gerakan Peduli Anak Sekolah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:07

Pemkab – Kejari Takalar Kolaborasi tentang Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Menyapa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:50

Bupati Takalar Apresiasi Siswa-Siswi SMAN 13 dan SMAN 4 Takalar Berprestasi Dalam Kegiatan Demo Day (GELAR KARYA) Generasi Terampil Sulawesi Selatan Tahun 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:35

Wujud Nyata Kepedulian Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye Wujudkan Takalar Sehat dan Sejahtera Bagi Warganya yang Kurang Mampu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:12

Rapat koordinasi Dan Penyambutan Camat Baru kecamatan Pattallassang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:11

Bupati Takalar Lantik Pejabat Eselon ll,lll,lV Sebanyak 311, Usai Dilantik Langsung Tancap Gas

Berita Terbaru