spjnews.id I Bandung – Eks ASN Satpol PP Bandung Barat atasnama Lalan bersama rekannya inisial Boni di duga telah melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa pemilik perusahan kontruksi yang berada di wilayah Bandung Barat, jawa barat.
” Para terduga tersebut sudah beberpa kali dimediasi, namun mereka tidak kooperatif, sebelum kasus ini di tangani oleh pihak APH kami menunggu itikad baik dari mereka “, ungkap Yana Suwandi.SE sebagai pihak korban. Selasa (5/11/2024).
Yana menambahkan, kasus dugaan penipuan ini belum dilaporkan kepada penegak hukum, namun pemerosesan dari pihak pengusaha itu sudah mengajukan surat kepada para kuwu, kemudian mengajukan surat pemanggilan kepada saudara Lalan dari jaksa penuntut, yang saya tahu seperti itu, tandasnya.
” Kami sudah mengantongi identitas para terduga guna proses pelaporan, berikut meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti pendukung dokumentasi dan lain sebagainya ,” terang Yana.
Dugaan penipuan yang dilakukan para terduga terbongkar setelah MoU pekerjaan mau dilaksanakan, ternyata SPK nya bodong alias palsu “, tegasnya.
Dari kasus dugaan penipuan ini pihak kami mengalami kerugian sekitar 800 jutaan, semua barang buktinya ada, kuitansi dan dokumentasi penyerahan uang ada termasuk para saksi, dari kasus dugaan penipuan ini ada 3 pengusaha yang menjadi korban, tegasnya.
Sementara lanjut Yana, para saksi pada waktu itu diantaranya, Sueb sebagai mediator awal, Dika sama mediator, Dadi pemilik CV harmoni, sementara Lalan bertindak sebagai mediator yang meminta uang dan ada satu lagi saksi yaitu Ivan yang mengaku pegawai PUPR provinsi, ternyata Ivan itu anak dari Boni tandasnya.
Analisi redaksi media spjnewd, diduga dalam kasus ini ada permupakatan kejahatan yang merugikan orang lain dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang modusnya melakukan pemalsuan dokumen SPK sebagaimana diatur oleh pasal, 263 KUHP yang mencakup penggunaan surat atau dokumen yang dipalsukan, seseorang dengan tujuan menipu pihak lain, dipidana paling lama 6 tahun penjara, dan tidak menutup kemungkinan terjerat pasal, 372 dan Pasal 486 undang -undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (PENGGELAPAN). (red***)