Eks ASN dan Kawanannya Diduga Tipu 3 Pengusaha Kontruksi, Kerugian Mencapai 800 Juta

- Wartawan

Sabtu, 16 November 2024 - 13:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id I Bandung – Eks ASN Satpol PP Bandung Barat atasnama Lalan bersama rekannya inisial Boni di duga telah melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa pemilik perusahan kontruksi yang berada di wilayah Bandung Barat, jawa barat.

” Para terduga tersebut sudah beberpa kali dimediasi, namun mereka tidak kooperatif, sebelum kasus ini di tangani oleh pihak APH kami menunggu itikad baik dari mereka “, ungkap Yana Suwandi.SE sebagai pihak korban. Selasa (5/11/2024).

Yana menambahkan, kasus dugaan penipuan ini belum dilaporkan kepada penegak hukum, namun pemerosesan dari pihak pengusaha itu sudah mengajukan surat kepada para kuwu, kemudian mengajukan surat pemanggilan kepada saudara Lalan dari jaksa penuntut, yang saya tahu seperti itu, tandasnya.

” Kami sudah mengantongi identitas para terduga guna proses pelaporan, berikut meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti pendukung dokumentasi dan lain sebagainya ,” terang Yana.

Dugaan penipuan yang dilakukan para terduga terbongkar setelah MoU pekerjaan mau dilaksanakan, ternyata SPK nya bodong alias palsu “, tegasnya.

Dari kasus dugaan penipuan ini pihak kami mengalami kerugian sekitar 800 jutaan, semua barang buktinya ada, kuitansi dan dokumentasi penyerahan uang ada termasuk para saksi, dari kasus dugaan penipuan ini ada 3 pengusaha yang menjadi korban, tegasnya.

Sementara lanjut Yana, para saksi pada waktu itu diantaranya, Sueb sebagai mediator awal, Dika sama mediator, Dadi pemilik CV harmoni, sementara Lalan bertindak sebagai mediator yang meminta uang dan ada satu lagi saksi yaitu Ivan yang mengaku pegawai PUPR provinsi, ternyata Ivan itu anak dari Boni tandasnya.

Analisi redaksi media spjnewd, diduga dalam kasus ini ada permupakatan kejahatan yang merugikan orang lain dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang modusnya melakukan pemalsuan dokumen SPK sebagaimana diatur oleh pasal, 263 KUHP yang mencakup penggunaan surat atau dokumen yang dipalsukan, seseorang dengan tujuan menipu pihak lain, dipidana paling lama 6 tahun penjara, dan tidak menutup kemungkinan terjerat pasal, 372 dan Pasal 486 undang -undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (PENGGELAPAN). (red***)

Berita Terkait

Maxim Gandeng Fakultas Keperawatan Universitas Indonesia Gelar Cek Kesehatan Gratis Untuk Puluhan Mitra Driver
Anggota MPR RI Ade Ginarjar SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN
Dugaan Investasi Bodong oleh Oknum PNS Desa Mergayu, Miliaran Rupiah Raib Tanpa Jejak
Plt. Camat Singajaya Siapkan Skema MTQ Ke – 45 Tingkat Kabupaten Garut
Ketua APDESI Apresiasi, Pelaksanaan MTQ Ke – 45. Diharapkan Mampu Mempererat Ukhuwah Islamiah
SMPN 2 Singajaya Dipercaya Menjadi Sarana Panggung Utama MTQ Ke – 45
Ribuan Peserta Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ ke-45 di Singajaya
Singajaya Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-45 Tingkat Kabupaten, Jadikan Wahana Edukasi dan Dakwah

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:03

Polemik Pembangunan TPT di Desa Karangrejo: Antara Janji dan Kenyataan

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:10

Warga Rejoso keluhkan dampak limbah pengrajin tahu

Minggu, 11 Mei 2025 - 04:49

Polemik Tambang di Sumberagung: Ketika Tanah Warga Tergerus Keserakahan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 04:29

Kegiatan Rutin Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Oleh LSM GMBI DISTRIK Gresik

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:08

Rejotangan: Lahan Basah Penambang Galian C, Hukum Diam?

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:59

Posyandu Pelita Harapan Desa Tanjungrejo Laksanakan Posyandu ILP

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:07

Oknum Pejabat Marah, Wartawan Diancam: Ada Apa Dengan TRANSPARANSI?

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:58

Harapan Semu di Ujung Jalan: Kala Infrastruktur Publik Dikorbankan Demi Rumah Dinas Kejaksaan

Berita Terbaru

H.M. Zajrul jihad, S.H., M.Si Ketua komisi C DPRD Jombang (berpeci hitam)

JAWA TIMUR

Warga Rejoso keluhkan dampak limbah pengrajin tahu

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:10