spjnews.id | LAMONGAN – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lamongan, Yongki Utama, mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lamongan terkait proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Megarang, Desa Nglebur. Hingga saat ini belum ada tinjauan resmi dari Kejari terhadap laporan yang disampaikan. (25 September 2024).
Dalam pengaduannya, Yongki Utama menyebutkan bahwa proyek pembangunan TPT yang dianggarkan sebesar Rp.35 juta tidak sesaui spesifikasi. Namun belum ada tinjauan terkait bangunan tersebut pihak desa memasang papan RAB dengan nilai anggaran 2x lipat menjadi Rp.70 juta Peningkatan ini menimbulkan kecurigaan adanya indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran dana desa.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam perubahan anggaran ini. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujar Yongki.
Proyek pembangunan TPT ini merupakan bagian dari upaya untuk memperlancar mobilisasi masyarakat di wilayah Dusun Megarang. Namun lonjakan anggaran yang signifikan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. LSM GMBI Distrik Lamongan mengambil langkah cepat dengan melaporkan hal tersebut untuk melindungi kepentingan publik.
Masyarakat bersama LSM GMBI berharap Kejari dapat segera memberikan tanggapan dan memulai investigasi terkait pengaduan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Lamongan.
“LSM GMBI Distrik Lamongan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan pentingnya pengawasan ketat atas penggunaan dana desa,” tegas Yongki. (yk/spjnews.id-red)