Pj Bupati Takalar Diduga Melakukan Pembiaran Terhadap ASN, Kades dan Perangkatnya yang Ikut Mengkampanyekan Paslon Bupati Tertentu

- Wartawan

Kamis, 26 September 2024 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TAKALAR  – Komisi Pemilihan Umum {KPU} kabupaten takalar menetapkan jadwal mulai kampanye bagi Paslon bupati dan wakil bupati tepatnya tanggal 25.september kemarin sesuai para Paslon di tetapkan dan pencabutan nomor urut sebagai kontestan yang bertarung di pilkada serentak untuk kabupaten takalar

Netralitas ASN sarta kepala desa beserta perangkatnya semakin hari semakin menampakkan keberpihakannya akan Paslon tertentu

Seperti halnya Salah seorang perangkat desa Palalakkang”Mufti aidin” yang dengan sengaja memasang atau mengkampanyekan di story What’s appnya paslon bernomor 1,{DM-HHY}

Tindakan oknum perangkat desa tersebut jelas-jelas melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang larangan bagi seorang perangkat desa mengkampanyekan sala satu Paslon,selain itu Di dalam Pasal 51 ayat 10 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa seorang perangkat desa dilarang Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Pada story WA oknum tersebut di duga dengan sengaja memasang iklan Paslon bernomor urut 1 dan dilakukan pada masa kampanye pemilukada yang dimulai pada tanggal 25 September 2024.

“Syamsuddin Rala”ketua LSM PELOPOR DPD kabupaten takalar berasumsi,jikalau netralitas ASN dan kepala desa serta perangkatnya semakin menjadi-jadi dan dengan terang-terangan karena menganggap PJ,BUPATI TAKALAR berada di pihaknya. Ungkapnya

Perbuatan oknum perangkat desa tersebut tidak hanya melanggar UU Desa tapi juga sudah melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Seorang oknum perangkat desa yang mengkampanyekan paslon dapat dipidana dan dihukum penjara 1 tahun” Tambahnya.
{Rs/Spjnews.id}

Berita Terkait

Wakil Bupati Bersama Kajari Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Barang Bukti Lainnya (Inkracht)
Ratusan Peserta Ikuti Gerak Jalan Santai Dalam Peringati Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kab. Takalar
Serahkan Sertifikat Tanah Redistribusi, Bupati Takalar Berharap dapat Memberikan Kesejahteraan Untuk Masyarakat
Satukan Persepsi, Bupati Takalar Silaturahmi Dengan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Takalar
Bupati Takalar Irup pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tingkat Kab. Takalar
Bupati Takalar Hentikan sementara Pelayanan Rumah Sakit Galesong
Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Takalar Harap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan dan Potensi Ekonomi Desa
Tingkatkan Mutu Pendidikan di Takalar, Bupati Takalar Buka Talkshow Pendidikan 2025 “Future Leadership dalam Perspektif Kepemimpinan Sekolah”

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 05:55

Wakil Bupati Bersama Kajari Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Barang Bukti Lainnya (Inkracht)

Minggu, 27 April 2025 - 04:44

Ratusan Peserta Ikuti Gerak Jalan Santai Dalam Peringati Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kab. Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 14:31

Satukan Persepsi, Bupati Takalar Silaturahmi Dengan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 06:25

Bupati Takalar Irup pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tingkat Kab. Takalar

Kamis, 24 April 2025 - 09:41

Bupati Takalar Hentikan sementara Pelayanan Rumah Sakit Galesong

Rabu, 23 April 2025 - 12:17

Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Takalar Harap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan dan Potensi Ekonomi Desa

Selasa, 22 April 2025 - 04:48

Tingkatkan Mutu Pendidikan di Takalar, Bupati Takalar Buka Talkshow Pendidikan 2025 “Future Leadership dalam Perspektif Kepemimpinan Sekolah”

Senin, 21 April 2025 - 07:53

Perkuat Sinergitas TP. PKK Dengan Pemerintah Daerah, Bupati Takalar Buka Rapat Koordinasi Daerah

Berita Terbaru