KAB. TAKALAR – Takalar-Kasus dugaan penculikan dan pelecehan seksual terhadap seorang gadis “Rismawati” yang berusia 18 tahun di dusun Timporongang desa lengkese kecamatan marbo kabupaten takalar oleh pelaku “Bahtiar Dg,Lau” lelaki Tua renta yang berumur kurang lebih 60 tahun resmi dilaporkan oleh pihak keluarga.
Kejadian penculikan tersebut berawal pada hari Selasa 10.09.2024 sekitar jam 12,30 WIT di daerah desa lengkese kecamatan marbo
“Korban {RS} pada waktu itu keluar bersama adiknya dengan maksud untuk membeli sesuatu,dalam perjalanan korban di tahan oleh pelaku {BL} dan di paksa dan di ancam akan di bunuh kalau tidak ikut pelaku”
Pada saat bersamaan sang adik korban kembali kerumah orang tuanya menangis dan melaporkan jikalau Kakaknya di paksa di bawa lari oleh pelaku {BL}
Pada hari itu pula si korban {RS} di bawa ke kabupaten Mamuju Sulawesi Barat selama dua hari kemudian kembali di bawa ke kabupaten takalar tepatnya di lingkungan manongkoki selama tiga hari,selama kepergian korban di kabupaten mamuju dan kabupaten takalar disitulah terjadi dugaan pemaksaan serta pelecehan seksual yang di lakukan pelaku {BL}
Ucap korban RS
Pihak keluarga “Dg,Ngalle” ayah korban sepakat melaporkan dugaan penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya ke polres takalar Rabu 25.09.2024 di dampingi beberapa keluarga terdekatnya
{Rs/Spjnews.id}