spjnews.id I Garut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut adakan rapat koordinasi (rakoor) Sentra Gakkumdu kabupaten Garut serta menghilangkan beberapa narasumber sebagai pemateri,yang bertempat di aula salahsatu hotel,jalan Cipanas Baru, Tarogong Kaler, Garut. Selasa (24/09/2024)
Demikian juga disampaikan bidang divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Garut, Ipur Purnama mengatakan, dengan menghadirkan beberapa pemateri (narasumber) yang tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam lagi terhadap temen -temen kita khususnya panwas di kecamatan -kecamatan.” ujarnya
Dalam hal ini, jelas Ipur, divisi penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa beserta stap, karena besok memasuki masa kampanye. Sehingga kita harus menyiapkan temen – temen dalam hal adanya dugaan pelanggaran termasuk dalam hal ini pidana pemilihan.Karena di undang undang pilkada ada beberapa pasal dari 177 sampai 19A itu pidana semua.
” Nah untuk menjalankan atau melaksanakan perundang undangan itu mekanismenya kita siapkan, langkah langkah apa saja yang harus menentukan panwas agar dipahami,sehingga nanti langkah langkah dalam menyelesaikan hal hal yang terjadi di lapangan mereka sudah pada paham,dan kita juga (Bawaslu tingkat kabupaten) mendampingi terus mereka baik lewat Wa ataupun komunikasi venus.” tandasnya
Kalau pemetaan pelanggaran, lanjut Ipur menegaskan, seperti yang kemarin temen – temen p2m laksanakan mungkin untuk sementara pemetaan ini sudah kita kantongi daerah – daerah mana yang termasuk titik kerawanan seperti apa.
Terkait soal laporan, sambung Ipur menambahkan, sekarang juga pelaporan sudah berjalan di jajaran pengawas, pintu masuk dalam hal dugaan pelanggaran apapun itu bisa masuknya 1- 2 laporan dari warga masyarakat yang tentu memenuhi persyaratan bahwa dialah khususnya hak pilih WNI.
Terkait kegiatan yang tengah dilaksanakan, kata Ipur menjelaskan, materi yang disampaikan adalah lebih ke teknis yaitu tentang penanganan dalam hal pemilihan kepala daerah dalam hal tindakan pidana.
Kalau untuk temen – temen panwas ataupun jajaran pengawas, kita mengumpulkan dan mencari Fakta fakta dilapangan selengkap mungkin. Jangan sampai ada informasi informasi yang tidak bisa di pertanggung jawabkan ,dan nanti kalau informasi sudak pics baru kita melaksanakan mekanisme pelanggaran,dan setelah diakhir pleno tingkat kecamatan nanti akan ketahuan, jenis apa pelanggarannya.
Sedangkan kalau pidana pemilu. Pemilihan itu memang mereka tidak diberikan kewenangan untuk menangani tindakan pidana pemilihan. Jadi nanti temen temen panwas bakal melakukan permohonan pengambil alihan dugaan pelanggaran untuk ditarik ke kabupaten.
Kalau proses penanganan, kita mulainya penentuan dari pleno ketika keputusan ini adalah pidana pemilihan kita punya waktu 1kali 24 jam untuk mengkaji setelah itu kita punya waktu sekitar 3 hari untuk menyelesaikan proses proses ini ,penanganannya seperti itu.
Tapi kalau nanti dikemudian hari ada hal yang kekurangan dan memaksa kita untuk melakukan tindakan lain ,penambahan waktu kita plus dua hari, dalam waktu 3 plus 2 kita selesai dalam hal pidana pemilihan tersebut.” pungkasnya. (Ajang Pendi)