Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Garut Gelar Rakoor Sentra Gakkumdu

- Wartawan

Rabu, 25 September 2024 - 01:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id I Garut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut adakan rapat koordinasi (rakoor) Sentra Gakkumdu kabupaten Garut serta menghilangkan beberapa narasumber sebagai pemateri,yang bertempat di aula salahsatu hotel,jalan Cipanas Baru, Tarogong Kaler, Garut. Selasa (24/09/2024)

Demikian juga disampaikan bidang divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Garut, Ipur Purnama mengatakan, dengan menghadirkan beberapa pemateri (narasumber) yang tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam lagi terhadap temen -temen kita khususnya panwas di kecamatan -kecamatan.” ujarnya

Dalam hal ini, jelas Ipur, divisi penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa beserta stap, karena besok memasuki masa kampanye. Sehingga kita harus menyiapkan temen – temen dalam hal adanya dugaan pelanggaran termasuk dalam hal ini pidana pemilihan.Karena di undang undang pilkada ada beberapa pasal dari 177 sampai 19A itu pidana semua.

” Nah untuk menjalankan atau melaksanakan perundang undangan itu mekanismenya kita siapkan, langkah langkah apa saja yang harus menentukan panwas agar dipahami,sehingga nanti langkah langkah dalam menyelesaikan hal hal yang terjadi di lapangan mereka sudah pada paham,dan kita juga (Bawaslu tingkat kabupaten) mendampingi terus mereka baik lewat Wa ataupun komunikasi venus.” tandasnya

Kalau pemetaan pelanggaran, lanjut Ipur menegaskan, seperti yang kemarin temen – temen p2m laksanakan mungkin untuk sementara pemetaan ini sudah kita kantongi daerah – daerah mana yang termasuk titik kerawanan seperti apa.

Terkait soal laporan, sambung Ipur menambahkan, sekarang juga pelaporan sudah berjalan di jajaran pengawas, pintu masuk dalam hal dugaan pelanggaran apapun itu bisa masuknya 1- 2 laporan dari warga masyarakat yang tentu memenuhi persyaratan bahwa dialah khususnya hak pilih WNI.

Terkait kegiatan yang tengah dilaksanakan, kata Ipur menjelaskan, materi yang disampaikan adalah lebih ke teknis yaitu tentang penanganan dalam hal pemilihan kepala daerah dalam hal tindakan pidana.

Kalau untuk temen – temen panwas ataupun jajaran pengawas, kita mengumpulkan dan mencari Fakta fakta dilapangan selengkap mungkin. Jangan sampai ada informasi informasi yang tidak bisa di pertanggung jawabkan ,dan nanti kalau informasi sudak pics baru kita melaksanakan mekanisme pelanggaran,dan setelah diakhir pleno tingkat kecamatan nanti akan ketahuan, jenis apa pelanggarannya.

Sedangkan kalau pidana pemilu. Pemilihan itu memang mereka tidak diberikan kewenangan untuk menangani tindakan pidana pemilihan. Jadi nanti temen temen panwas bakal melakukan permohonan pengambil alihan dugaan pelanggaran untuk ditarik ke kabupaten.

Kalau proses penanganan, kita mulainya penentuan dari pleno ketika keputusan ini adalah pidana pemilihan kita punya waktu 1kali 24 jam untuk mengkaji setelah itu kita punya waktu sekitar 3 hari untuk menyelesaikan proses proses ini ,penanganannya seperti itu.

Tapi kalau nanti dikemudian hari ada hal yang kekurangan dan memaksa kita untuk melakukan tindakan lain ,penambahan waktu kita plus dua hari, dalam waktu 3 plus 2 kita selesai dalam hal pidana pemilihan tersebut.” pungkasnya. (Ajang Pendi)

Berita Terkait

Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar Ade Ginanjar Gencar Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Pemdakab Garut Sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak
LSM Jihad Soroti Rotasi Kepala Sekolah SMAN/SMKN Menjelang Definitif
Wagub Erwan: Pramuka Bangun Karakter Generasi Muda
Pemilik Rumah Peri Terbakar Ludes Dilalap Sijago Merah Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Tidak Ada Korban Dalam Peristiwa Itu
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Bersih-bersih Pasar dan Pengiriman Perdana RDF ke Industri Semen
Tantangan Era Digital, Pers Harus Kredibel
VIRAL! THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Tidak Cair 100 Persen? Kebijakan Pencairan Bonus ASN segera Diumumkan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:17

Tanah Redis TNI Didirikan Balai Kemasyarakatan Oleh Pemdes Rejosari, Berujung di Polres Tulungagung

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:26

GMBI Nganjuk minta APH Dan Dinas Terkait Tindak Tegas Atas Dugaan Pelanggaran Izin PT. New Hope Farm Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:04

Kasi Pemerintahan Pemdes Picisan, Kecamatan Sendang, Tulungagung Diduga Memberikan Keterangan Palsu

Senin, 10 Maret 2025 - 10:10

Wabup Tulungagung Melakukan Monitoring Perbaikan Infrastruktur Jalan di Desa Cuiri – Karangrejo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:10

Prosesi Sakral, Bupati Tulungagung Boyongan Ke- Pendopo Kongas Arum Kesumaning Bongso

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:12

Mapolsek Benjeng dan LSM GMBI Distrik Gresik Bagi Takjil Gratis Bagi Pengguna Jalan

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:18

Viral! Pemerintah Instruksikan Efisiensi Anggaran, SMKN 2 Boyolangu diduga Malah Menarik Iuran Rp. 500.000,-

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:58

Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda Kecamatan Mappakasunggu, Bupati Takalar serahkan Beberapa Bantuan

Berita Terbaru