KAB. TAKALAR – Salah seorang aparatur sipil negara {ASN} “Haruna dg Ngerang”, yang merupakan anggota group what’s app yang menamakan groupnya barisan Tangguh paslon DM HHY terlibat perbincangan di dalam group what’s app tersebut yang bernada mengancam akan mengusir Syamsari Kitta jika berkunjung ke desa balang Tanaya kecamatan polombangkeng Utara kab.takalar untuk melaksanakan kegiatan kampanyenya.
Screenshoot chatnya telah beredar ke publik “Suromi mae kampanye Syamsari ri balangtanaya naku ondang”
yang kira-kira terjemahannya adalah silahkan ajak Syamsari berkampanye ke balangtanaya, saya akan usir.
Menanggapi chat ASN tersebut, ketua LSM PELOPOR “Syamsuddin Rala” menyatakan bahwa pernyataan oknum ASN tersebut berpotensi untuk melanggar beberapa aturan. “aturan yang jelas-jelas yang dilanggar adalah UU ASN, yang memerintahkan ASN untuk netral di dalam pilkada, dan yang berpotensi dilanggar adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu” Ucap Dg Rala
Lanjut “Dg Rala” Menurutnya jelas sekali di dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 491 disebutkan bahwa
Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Menanggapi banyaknya ASN dan Oknum kades yang terlibat dalam aktivitas kampanye mendapat perhatian anggota DPRD Takalar, ahmad Nyengka,
“Kami akan meminta pertanggung jawaban pj Bupati Takalar perihal kesungguhannya untuk menindak bawahannya yang sudah terang-terangan terlibat sebagai tim kampanye paslon”tegas Acmad Nyengka,
{Rs/Spjnews.id}