Dugaan Pengancaman Paslon Bupati Syamsari Kitta, oleh sala satu ASN anggota Barisan Tangguh DM-HHY

- Wartawan

Rabu, 25 September 2024 - 08:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TAKALAR – Salah seorang aparatur sipil negara {ASN} “Haruna dg Ngerang”, yang merupakan anggota group what’s app yang menamakan groupnya barisan Tangguh paslon DM HHY terlibat perbincangan di dalam group what’s app tersebut yang bernada mengancam akan mengusir Syamsari Kitta jika berkunjung ke desa balang Tanaya kecamatan polombangkeng Utara kab.takalar untuk melaksanakan kegiatan kampanyenya.

Screenshoot chatnya telah beredar ke publik “Suromi mae kampanye Syamsari ri balangtanaya naku ondang”
yang kira-kira terjemahannya adalah silahkan ajak Syamsari berkampanye ke balangtanaya, saya akan usir.

Menanggapi chat ASN tersebut, ketua LSM PELOPOR “Syamsuddin Rala” menyatakan bahwa pernyataan oknum ASN tersebut berpotensi untuk melanggar beberapa aturan. “aturan yang jelas-jelas yang dilanggar adalah UU ASN, yang memerintahkan ASN untuk netral di dalam pilkada, dan yang berpotensi dilanggar adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu” Ucap Dg Rala

Lanjut “Dg Rala” Menurutnya jelas sekali di dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 491 disebutkan bahwa
Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Menanggapi banyaknya ASN dan Oknum kades yang terlibat dalam aktivitas kampanye mendapat perhatian anggota DPRD Takalar, ahmad Nyengka,
“Kami akan meminta pertanggung jawaban pj Bupati Takalar perihal kesungguhannya untuk menindak bawahannya yang sudah terang-terangan terlibat sebagai tim kampanye paslon”tegas Acmad Nyengka,
{Rs/Spjnews.id}

Berita Terkait

Dunia Pendidikan di Kab.Takalar Kembali Tercoreng dengan Adanya Dugaan PUNGLI di Jajaran Tenaga Honorer penerima Sertifikasi se Kec.Marbo
Terapkan Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Apresiasi UPT SD Negeri 1 Centre Pattallassang dalam Bimtek Aplikasi Skul.id.
Meriahkan Semarak Ramadhan 1446 H/2025 M, Bupati Takalar Daeng Manye Buka Lomba Tadarus Al-Qur’an dan Hafalan Hadits
Wakil Bupati Takalar Buka Secara Resmi Seleksi Paskibraka Tingkat Kab. Takalar Tahun 2025
Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Rapat Wilayah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Prov. Sulsel Tahun 2025
Wakil Bupati Takalar bersama Kepala Daerah se- Sulsel Hadiri Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2025-2030
Perkuat Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Canangkan Website di Seluruh Desa
Jelang Idul Fitri 1446 H, Wakil Bupati Takalar Pantau Pasar Murah di Desa Banyuanyara

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 23:01

Gubenur Khofifah resmikan empat gedung ruang SMKN dan SMAN di Jombang

Senin, 24 Maret 2025 - 13:08

Dunia Pendidikan di Kab.Takalar Kembali Tercoreng dengan Adanya Dugaan PUNGLI di Jajaran Tenaga Honorer penerima Sertifikasi se Kec.Marbo

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:29

Terapkan Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Apresiasi UPT SD Negeri 1 Centre Pattallassang dalam Bimtek Aplikasi Skul.id.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:34

Wakil Bupati Takalar Buka Secara Resmi Seleksi Paskibraka Tingkat Kab. Takalar Tahun 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:30

Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Rapat Wilayah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Prov. Sulsel Tahun 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:54

Wakil Bupati Takalar bersama Kepala Daerah se- Sulsel Hadiri Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2025-2030

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:36

Perkuat Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Canangkan Website di Seluruh Desa

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:04

Jelang Idul Fitri 1446 H, Wakil Bupati Takalar Pantau Pasar Murah di Desa Banyuanyara

Berita Terbaru